Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Lantik Anggota Baru, Ketua DPP Peradi Pergerakan Tekankan Pentingnya Hak Imunitas

by Gardatipikornews
18 Januari 2023 - 470 Views
Surabaya | Gardatipikornews.com - Peradi Pergerakan adakan talk show bertajuk “Hak Imunitas Advokat dalam Perkara Pidana dan Perdata”. Kegiatan tersebut diadakan di sela-sela acara pelantikan advokat baru, di Hotel Royal Tulip, Jalan Bintoro, Surabaya, Selasa, 17 Januari 2023. Menurut Ketua DPP Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso, hak imunitas menjadi pembahasan menarik. Banyak advokat yang salah mengartikan hak imunitas. “Seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya, menjalankan kuasa dari klien itu dilindungi oleh imunitas apabila dia bertugas dengan itikad baik,” terang Sugeng. Secara rinci Sugeng menjelaskan yang dimaksud itikad baik adalah, mentaati hukum positif, baik itu pidana, perdata atau hukum yang lain. “Termasuk mentaati norma kesusilaan dan norma sosial,” papar pria yang juga menjadi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) itu. Sugeng menambahkan, jika mereka tidak mentaati atau menjalankan profesi dengan itikad tidak baik, maka ini tidak dilindungi hak imunitas advokat. “Contoh, dia ikut turut memalsukan surat untuk kepentingan kliennya. Tetapi apabila dia memegang surat palsu yang diserahkan oleh kliennya, dia tidak bisa dipidana. Karena apa, karena dia kan mendapat dari kliennya karena dasar kepercayaan. Itu kelalaian dalam praktek profesi,” tegasnya. Sugeng minta polisi bertindak tegas jika ada advokat yang turut memalsukan surat. Namun kata Sugeng, jika advokat menjalankan kuasa kliennya berhak didampingi dalam proses pemanggilan melalui organisasi. “Kalau polisi mau memanggil pengacara, kita harapkan lewat organisasi. Supaya organisasinya tahu. Nanti akan diperiksa oleh komisi pengawas,” ujarnya. Organisasi juga berhak memberhentikan advokat, jika sanksi advokat dalam hal pidana berkekuatan hukum tetap yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Diungkapkan Sugeng, saat ini kasus pemalsuan surat oleh advokat masih menduduki peringkat pertama. Disusul dengan penggelapan uang klien dan kasus tanah. Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan Albert Riyadi Suwono menjelaskan lagi penjelasan ketua DPP Peradi. Hak imunitas advokat tidak berlagu bagi yang merangkap sebagai ketua atau anggota LSM. “Karena dia dianggap orang yang tidak menjalankan tugas sebagai advokat. Jadi tidak ada, alasan polisi untuk melakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” pungkas Albert.

Sumber : Humas DPP Peradi Pergerakan.


Reporter : @gon_gtn


Sebelumnya
Kapolres Ciko : Sebelum Menikah Anggota Polri Wajib Ikuti Sidang...
Selanjutnya
Gebragan Maruly diawal tahun Tangkap 9 Pelaku Rudapaksa di...

Berita Terkait :