Bekasi || Gardatipikornews.com
- Langkah Eks karyawan PT.PROKEMAS ADHIKARI KREASI korban PHK sepihak untuk memperjuangkan Hak-hak nya selama mengabdi selama kurang lebih 8 Tahun di perusahaan tersebut kini mulai terang Benderang,Setelah menempuh Berbagai jalur mediasi. Ketua LMPPSDMI J.Leonard Butar Butar yang merupakan Legal ke tiga Karyawan tersebut menjelaskan,"Hari ini kami mendapatkan Kekuatan setelah mediasi yang dilakukan Oleh DPRD kabupaten Bekasi melalui komisi IV ,Ketua komisi H.tata Saputra dan Anggota Komisi Repsih Munggawati Anggota Komisi IV sudah terlihat jelas sebagaimana tuduhan oleh Manejemen PT.PROKEMAS ADHIKARI KREASI atas Pungli yang di sebutkan itu tuduhan mencemarkan nama baik klien kami ,serta apa yang di tuangkan dalam surat Pemutusan hubungan kerja (PHK) Melakukan KKN tuduhannya tidak berdasar,mereka mempertontonkan Kebodohannya Ke Dewan perwakilan rakyat Komisi IV,"Sindir Pria yang akrab di sapa Leo ini. [gallery ids="97152,97155,97151"] Sesuai Harapan Klien kami,Hak nya selama berkerja di perusahaan itu harus di penuhi dan harus menghapus Tuduhan kepada klien kami,karena itu tuduhan pencemaran nama baik serta menyengsarakan keluarga klien kami dengan cara melakukan PHK sepihak,"ujar Leo. Leo menjelaskan lebih jauh,"Kami Berharap ada winwin solusi dari pihak perusahaan dengan cara memberikan Hak Pasangon sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku,sebelum Medias ke 2 yang akan dilakukan komisi IV DPRD kabupaten,"harapnya. Dalam Mediasi Yang dilakukan Komisi IV DPRD kabupaten senin(19/08/24) agenda mendengarkan Keluhan langsung oleh Karyawan korban PHK sepihak dengan sanggahan Pihak PT.PROKEMAS ADHIKARI KREASI serta pandangan dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan serta Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi. Melalui Komisi IV DPRD kabupaten Bekasi ketua Komisi H.Tata Saputra dan wakil ketua Repsi Munggawati menyimpulkan Akan mempelajari dengar pendapat dari masing masing,akan dilakukan mediasi ke 2 sebelum masa Bhakti DPRD kabupaten Bekasi berakhir. Pewarta:@Safari Bono(GTN)