Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

LMPPSDMI Minta Penegak Perda Lakukan Pembongkaran Tiang FO Milik Asia Net Di Kampung Utan Di duga Tanpa Ijin

by Gardatipikornews
24 Oktober 2023 - 666 Views
Bekasi |

Gardatipikornews.com


  - Keberadaan Tiang Fiber optic (FO) milik Asia net di Kampung Utan jalan.Kaca piring kelurahan Wanasari Cibitung di tuding Tanpa Ijin,bahkan Persetujuan atau tanda tangan pemilik tanah terdampak pendirian Tiang Fiber optic ini juga Di duga tidak ada. Ketua RT 02 wanasari Burhan Sijabat mengatakan kepada awak media Senin (23/010/23),terkait persetujuan warga sudah ada bang,gak bodoh amat pendirian Tiang Fiber optic ini tanpa persetujuan warga,ujarnya ,namun tidak dapat memperlihatkan persetujuan warga yang dimaksud. dilain sisi,pernyataan berbeda ketua RT 04 Wanasari Saiful ketika dihubungi via telepon seluler mengatakan,"terkait pendirian Tiang Fiber optic dan pemasangan perangkat di RT 04 di suruh stop dulu,kita suruh berhenti dulu bang,mengingat rekom dari kecamatan Sama kelurahan belum ada,"kata Saiful,tapi memang kata Diki vendor dari Asia net katanya udah ada rekom nya,tapi gak di perlihatkan kata Saiful. sementara itu kasie trantib kelurahan Wanasari Akbar menyatakan,"vendor dari Asia net sudah pernah ke kelurahan ,karena persetujuan warga belum lengkap,kita suruh urus dulu,sudah datang ke kelurahan bang,tapi memang belum lengkap untuk rekomendasi belum ada dari kelurahan ,"timpal Akbar. pernyataan yang serupa di lontarkan Kasie MP Kecamatan Cibitung Aulia,di temui dikantornya beberapa hari lalu,Aulia menjelaskan,"rekomendasi nya belum ada bang,soalnya persetujuan warga belum lengkap terkait pendirian Tiang Fiber optic milik asia net itu,"kita sudah beberapa kali minta supaya di lengkapi persetujuan warga nya,atau begini aja bang,buat surat tertulis warga yang keberatan terkait pemasangan tiang FO itu,biar kita berkoordinasi dengan satpol PP Pemda untuk penindakan,nanti kita sampaikan langsung ke bagian penindakan," ujarnya. sementara itu Ketua umum LMPPSDMI J.Leonard butar-butar menyesalkan lambannya tindakan kasie Trantib kelurahan Wanasari dan kasie MP kecamatan Cibitung untuk memberhentikan sementara kegiatan pendirian Tiang Fiber optic dan pemasangan perangkat asia net ,karena sudah terang bahwa kelengkapan ijin dan persetujuan dari warga tidak ada sesua Perbup nomor 34 Tahun 2018. Karena pendirian tiang FO dilahan warga bukan 2 bulan atau 1 tahun melainkan pendirian tiang asia net pendirian permanen (selama lamanya_red) maka itu harus jelas kompensasinya atau kontraknya ,Jangankan ditanah warga ditanah negara pun harus jelas apabila perusahaan swasta mendirikan usaha," ungkap ketua umum LMPPSDMI Leo mengatakan,"pihaknya menduga ada ketidak tegasan yang dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan,ini udah jelas aduan warga ,mereka terkesan mengabaikan adanya perusahaan yang sudah jelas melanggar Perbup nomor 34 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi dan mikro seluler terkait ijin titik koordinat dari Kominfo dan persetujuan warga,sudah jelas,ungkap Leo. dirinya menuturkan,"LMPPSDMI akan menempuh jalur hukum ,dan melaporkan asia net dan vendor nya terkait Perbuatan tindak pidana menggunakan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah,Pasal 6 ayat (1) Undang – undang Nomor 51/Prp/1960 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : Barang siapa; Memakai tanah; tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah. sambung Leo,"LMPPSDMI akan menghimpun kuasa dari pemilik tanah yang merasa tidak mengijinkan tanahnya didirikan Tiang Fiber optic oleh vendor dari Asia net,sesuai surat kuasa ini LMPPSDMI akan melaporkan ke penegak hukum sesuai Peraturan pemerintah nomor 51 Tahun 1960 pasal 6 ayat 1 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya adalah “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah,"tandasnya. Pewarta : Safari Bono GTN
Sebelumnya
Oknum Anggota DPR RI Aniaya Polwan Di Morut Sulawesi Tengah, ART...
Selanjutnya
Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas: Polresta Banyuwangi All Out Lakukan Pengamanan Pilkades Serentak...

Berita Terkait :