Sukabumi || Gardatipikornews.com
- Aksi pencurian motor terjadi di Kampung Kabandungan RT 01/07.Desa Langensari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. maling menggondol dua motor Pada Hari Minggu Tanggal 03 November 2024 Sekira jam 04.30 Wib Di Kp kabandungan Rt 01/07 Desa Langensari Kec Sukaraja Kab Sukabumi Telah terjadi Dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh diduga pelaku tolong door yang mana setelah berhasil merusak gembok tersebut korban masuk ke dalam garasi dan mengambil 2 ( Dua) buah unit sepeda motor dengan indetitas masing masing yaitu 1 ( Satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam dengan nopol F 3206 OW tahun 2016 dengan Noka MHIJF2214KK551837 Nosin JF22E1551628 An STNK SITI NUR MAHMUDAH dan 1 ( Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Steet warna hitam dengan Nosin JF22E1206174 An STNK SITI NURJANAH Sehingga akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian yaitu Sebesar RP 20.000.000( dua puluh juta rupiah), Selanjutbya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk dilakukan proses sesuai hukum yang belaku.
Penghuni rumah Ujang Saripudi (60 tahun) mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari minggu 03 November 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut dia, motor Bit miliknya sedangkan motor bit milik siti nurjanah ,
Lebih lanjut, Misbahudin menyatakan kedua motor itu dalam keadaan dikunci stang serta gembok, Misbahudin pun memastikan pihaknya sudah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sukaraja “Sudah lapor pas hari kejadian,” tandasnya.
Pewarta, Agon gtn