Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Managemen PT.Protelindo Segera Selesaikan Kompensasi Warga Terdampak Tower BTS Pekon Banjar Negeri Gulip.

by Gardatipikornews.com
26 Juni 2026 - 26 Views

Tanggamus || Gardatipikornews.com -- Managemen PT Protelindo segera dibulan Juli mendatang menyelesaikan kewajiban Kompensasi finansial kepada warga terdampak lingkungan dengan berdirinya Tower Base Transceiver Station (BTS) PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip (Gulip), Tanggamus.

Pernyataan tersebut dikatakan Hendi salah seorang staf PT Protelindo yang bertugas pengontrolan BTS PT.Protelindo) di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip tersebut.

Menurut Hendi permasalahan aspirasi dari warga yang terdampak berdirinya BTS sudah sampai ke pihak pimpinan managemen PT Protelindo dan direncanakan akan ada pertemuan managemen bersama perwakilan warga dalam rangka mencapai solusi yan terbaik dan tidak merugikan kedua belah pihak.

"Saya hanya sebagai petugas kontrol BTS, untuk permasalahan dan aspirasi dari warga sekitar tersampak BTS sudah saya sampaikan kepada managemen. Dan rencanya akan ada tindak lanjut dari managemen pada bulan juli mendatang bersama perwakilan warga untuk solusi kompensasi tersebut," kata Hendi (25/6/2026) melalui hubungan seluler.

Diberitakan, Tower Base Transceiver Station (BTS) PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berdiri di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus mengabaikan warga sekitar yang tidak diberikan konpensasi lingkungan terdampak Tower, sehingga memicu terjadi penolakan warga keberadaan tower diperpanjang kontraknya.

Menurut Adi koordinator warga terdampak tower mengatakan upaya mediasi warga terdampal bersama PT. Protelindo dan pemilik lahan sudah pernah dilaksanakan namun tidak ada solusi yang dihasilkan. 

Sedangkan keberadaan tower BTS PT. Protelindo tersebut sudah lama berdiri dan telah perpanjangan kontrak lahan BTS akan tetapi warga yang bermukim disekitar BTS yang berjumlah 40 an warga tidak diberikan konpensasi oleh pihak Perusahaan.

"Secara aturan berdirinya bangunan tower yang akan memiliki dampak terhadap ligkungan sekitar wajib mendapat persetujuan lingkungan walaupun status sudah perpanjangan kontrak lahan. Sedangkan PT Protelindo ini tidak ada itikad untuk nenyelesaikan masalah konpensasi lingkungan maka lebih baik kami menolak keberadaan tower tersebut," katanya Sabtu (20/6/2026).

Jurnalis: Zamroli 

Publikasi: Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Santunan Yatim Digelar Di Kp. Blok Kemiri Dihadiri Kades Parigi Mekar Ade Syaprudin MM Dan Anggota...
Selanjutnya
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari...

Berita Terkait :