Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Mantan Karyawan PT RPG,TBK Meminta Hak Hak Mereka D Bayarkan Perusahaan.

by Gardatipikornews.com
17 Februari 2026 - 95 Views

Kabupaten Bandung || Gardatipikornews.com -- Soniangsih (52) dan Inah Aminah ( 49) Warga Kabupaten Bandung mewakili rekan rekan sejawatnya ex.Karyawan PT.Ricky Putra Globaindo,TBK menyampaikan keluhan kesahnya dan tuntutan kejelasan terkait hak-hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum mereka terima setelah diberhentikan pada Oktober 2022.

Keduanya mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Desember 1991. Namun pada tahun 2022, mereka bersama ratusan karyawan lainnya diminta untuk keluar dari perusahaan. Menurut penuturan mereka, jumlah karyawan yang terdampak mencapai lebih dari 400 orang.

“Kami tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas kenapa harus keluar. Katanya sejak pandemi Corona, produk tidak seimbang perjalanannya. Tapi kami lihat perusahaan masih berjalan,” ujar Inah saat ditemui di Bandung,senin16/02/2026

Gaji Dicicil Tanpa Kepastian Ibu Inah dan Ibu Sonia mengungkapkan bahwa hak yang belum dibayarkan terutama berupa sisa gaji. Pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan tanpa kepastian waktu dan nominal tidak tetap.

“Kadang kami dipanggil ke pabrik jam 08.00 pagi, tapi baru diberi uang jam 16.00 sore. Itu pun jumlahnya tidak menentu, kadang Rp150 ribu, Rp300 ribu, paling besar Rp500 ribu. Seperti orang dibagi sembako, harus antre,” ungkap Soniangsih 

Menurut mereka, hingga saat ini belum ada pelunasan penuh atas hak-hak yang seharusnya diterima, termasuk kejelasan terkait pesangon maupun kompensasi lainnya.

Perusahaan PT. Ricky Putra Globaindo TBK yang dulu mereka bekerja di ketahui berlokasi di kawasan Jalan Raya Bandung–Garut KM 28, wilayah Kabupaten Bandung.

Para eks pekerja berharap pemerintah daerah maupun instansi ketenagakerjaan dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini.

Harapan juga disampaikan kepada pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terutama Pak KDM agar dapat turun tangan membantu memperjuangkan hak para pekerja yang belum terpenuhi, khususnya terkait pembayaran gaji dan pesangon

“Kami ingin ada perhatian dari dinas terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja, untuk menjembatani permasalahan ini. Kami hanya menuntut hak kami,” ujar Ibu Inah.

Selain itu, mereka juga secara terbuka meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Barat yang mereka sebut sebagai Bapa Aing ( KDM ) ,agar dapat membantu memperjuangkan nasib para mantan karyawan yang merasa dirugikan.

“Kami ini warga Bandung yang merasa teraniaya dan terzolimi. Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dipenuhi,” tegas Ibu Sonia.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan, Hingga berita ini dirilis, pihak PT Riki belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan para mantan karyawan tersebut.

Para mantan pekerja berharap adanya mediasi terbuka antara perusahaan, perwakilan karyawan, dan instansi pemerintah terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

( @Ddn. Humas GTN**

Sebelumnya
Dorong Tambang Rakyat Legal Dan Berbadan Hukum, PT Aradta Utama Mining Perkuat Pendampingan...
Selanjutnya
HMI MPO Konsel Tegaskan Aksi Intelektual Dan Sinergi Dengan TNI–Polri: Yakin Usaha...

Berita Terkait :