Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Maraknya Pengepul Dan Penimbunan BBM Bersubsidi Di Wilayah Kp.Pos Rt 02/05 Desa Leweng.Kolot Kec.Cibungbulang Kab. Bogor

by Gardatipikornews
30 Mei 2024 - 763 Views

Bogor || Gardatipikornews.com -

Maraknya pengesub dan pengepul BBM bersubsidi jenis (pertalet) yang ada di area kontakan di kp.pos desa Lewengklolot sistem pembelian nya ke Pom yang ada di Wilayah tersebut pake kendaran motor ber merek (TANDER ) beberapa Kali muter di sesuaikan pesanan Dari pengecer dan di Stook dulu pake Derigen Berkapasitas 30 leter dan di Timbun dulu di rumah- Rumah Pengepul atau di luar Jangkauan pemantauan Aparat atau para insan media Pembelian bensin tersebut, dari pom bensin nomor SPBU 34,166,11 Alamat Jln.kp.pos KM.15 Rt. 02/06 desa leuweungkolot Kecamatan cibungbulang Bogor. Diduga pengawas Pom bekerja sama, dan ini patut di Pertanyakan dan berikan sanksi. Setelah pesanan dari pengecer sudah sesuai baru di Distribusikan pesanan tersebut ke pada para pengecer Yang ada di luar wilayah atau yang ada di wilayah nya Atas dasar penyalah gunaan BBM tersebut kepada APH Harus segera bertindak dan memberikan epek jera Kepada pengepul dan pengesub BBM Fertalit atau pun Solar yang sering modar- mandir di wilaya dan sekitarnya Dan pengepul atas nama (A) sering kali terlihat Mendistribusikan BBM bersubsidi tersebut ke luar Wilayah menggunakan armada mobil untuk mengirim BBM bersubsidi tersebut dan sudah di sesuaikan dengan Pesanan para pengecer sungguh sangat merugikan Negara dan juga konsumen Pengguna BBM lainnya dan Lebih fatal lagi telah Sengaja melanggar Undang- Undang No. 22 tahun 2021 Tentang minyak dan gas Bumi, Setiap orang yang Melakukan penimbunan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 bisa di Pidanakan penjara paling lama tiga Tahun penjara, atau Denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000-,(Tiga Puluh Miliar Rupiah).di Sesuaikan dengan UUD   ( Red.** )
Sebelumnya
Kunjungi Kantor JMSI, Kejari Pelalawan Temui 34 Korban Penipuan SK Honorer Oleh Oknum PNS Disdikbud...
Selanjutnya
Dansatgas Hanpangan TNI AD Kunjungi Petani di Wilayah Kodim 0622/Kab....

Berita Terkait :