Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Mengaku Setor Uang Kepolisi. Toko Kosmetik Jual Tramadol

by Gardatipikornews
01 Februari 2024 - 665 Views
Jakarta |

Gardatipikornews.com

  - Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas. Maraknya kartel pengedar obat keras terbatas, menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (Pekat) ini. Di Jakarta Pusat, toko berkedok penjualan alat kecantikan, yang terletak di Jalan Rawasari Sel., RT.16/RW.2, Cemp. Putih Tim., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat. Mengaku setor uang ke polisi. “Kami ada kordi bang ke aparat. Biasa dikutip bulanan. Kalau saya sendiri disini hanya jaga toko saja,” terang pria berambut cepak kepada rakyatmerdekanews.com (30/2024) Setali tiga uang. Keberadaan toko pengedar pil koplo di Jakarta Pusat merupakan pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Pusat. Di Duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis Tramadol, Hexymer dan KF, Kamlet (Arplazolam-red). Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” terang Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada rakyatmerdekanews.com melalui sambungan telepon. "Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," sambung Aris. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Geng Motor Resahkan Warga Diamankan, 2 Pelaku Ditetapkan sebagai...
Selanjutnya
Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Judi Online Melalui Live...

Berita Terkait :