Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Mengambil Pesanan Shabu, Seorang Karyawan Diciduk Polres Serang

by Gardatipikornews
20 Juni 2022 - 617 Views
Serang | Gardatipikornews.com - Karyawan swasta berinisial PJ (36) diamankan Polres Serang ketika hendak mengambil sabu pesanan di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang,Senin (13/6/2022). Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Tersangka PJ diamankan Tim Opsnal pada Senin (13/06) sekitar pukul 22.00 Wib di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan, dan tim berhasil mengamankan penjual sabu dirumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang,” terang Michael pada Senin (20/06). Dalam pemeriksaan, tersangka PJ membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan alasan tersangka mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar. “Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya,” kata Michael. Dia menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PJ, tersangka HE mendapatkan sabu dari pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. “Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga kecamatan Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan oleh pengedar,” jelasnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Humas / Damanhuri


Sebelumnya
DPRD Kota Bogor Dorong Penambahan Pembangunan 2 Unit Sekolah...
Selanjutnya
Koramil 0621-22/Parung Monitor Operasi PPKM Skala Mikro Di Pasar Tohaga Parung Dengan Mengikuti...

Berita Terkait :