ardatipikornews.com
- Salah satu rumah kosong Toko Obat Berkedok Toko jual tembakau yang beredar di wilayah samping.PT. Mayora grup ciherang pondok kecamatan caringin kabupaten bogor, 28/10/2023. Salah satu orang yang melewat mengungkapkan bahwa rumah kosong toko obat berkedok toko jual tembakau yang sekian lamanya jualan di lokasi rumah kosong ciherang pondok ini “Seharusnya itu di kecamatan caringin kabuputen bogor sudah harus tidak ada, karena mungkin para aparat yang berwenang menurut saya juga sebagian sudah tau seperti Bimaspol, Babinsa,” ujar yang melewat Dengan bukti masih banyak para pembeli yang bergantian persetiap menit.Pemutar Video 00:25, .00:15 “Kalau memang itu di jual secara bebas artinya bahaya buat anak-anak remaja khususnya generasi muda,” tuturnya. “Jika itu dibiarkan sekarang ini, apalagi kita dari masyarakat sementara yang berwenang gak bertindak bagaimana kita, apakah masyarakat harus arogan untuk mengusir itu,” terang masyarakat Hal senada diucapkan sebagian 3 Desa. Desa Cimande hilir, Desa Ciherang pondok Dan Desa Lemah Duhur harus dihilangkan obat-obat seperti itu, Karena merusak generasi generasi Bangsa. Apakah APH setempat tutup mata begitu saja dan harap APH POLRI-TNI harap tegas Penjualan Obat Golongan G di jual Bebas, lingkaran hijau dan Obat Bebas terbatas lingkaran biru Obat Keras tertentu ketiganya boleh diserahkan Apotek untuk pasien. Obat keras Golongan G tertentu sedang disiapkan peraturan Pemerintah atau Peraturan Kementerian Kesehatan Daftar Obat obat keras tertentu yang boleh diserahkan tanpa resep dokter. Prosedur peredaran obat menurut Undang Undang ,Dari Pabrik ke Distributor, dari Distributor ke RS,/Apotek/Toko Obat untuk obat bebas dan bebas terbatas baru ke Pasien. “Terkait ijin edar ini kewenangan Pemerintah, Depkes dalam hal ini Dinkes kabupaten bogor dan Badan POM/Balai POM Bandung,” tutupnya. ( Red@ksi.gtn.com )