Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Minta Ustadz Mizan Qudsiyah Diadili Seadil-adilnya

by Gardatipikornews
06 Desember 2022 - 789 Views

MATARAM - NTB | Gardatipikornews.com - 


Terdakwa Ustadz Mizan divonis enam bulan penjara atas kasus penghinaan atau penistaan terhadap masyarakat Lombok. Putusan itu ditetapkan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Mataram. Selasa (06/12/2022). Ustadz Mizan diberi waktu selama 7 hari untuk banding. Namun jika melewati batas waktu tersebut dan tidak banding maka akan dieksekusi oleh Kejaksaan. Menurut informasi dari Dr (c) Syamsul Jahidin S.i.kom, S.H.,M.M., ia meminta dan memohon untuk mengadili salah seorang oknum Ustadz Mizan Qudsiyah dalam kasus penghinaan atau penistaan dengan Nomor Perkara: 475/Pid.Sus/2022/PN Mtr. “Yang dimana telah menghina dan menjatuhkan harkat dan martabat masyarakat Lombok karena telah melakukan penghinaan atas makam-makam leluhur, adat dan budaya kami di Lombok dengan sebutan serta ucapan tak pantas sehingga sangat melukai hati kami sebagai masyrakat LOMBOK,” ungkap Dr (c) Syamsul Jahidin S.i.kom, S.H., M.M., (Managing Partner Litigation ANF Law Firm) Sebagai putra asli Lombok, dan atas nama mewakili masyrakat Pulau Lombok Syamsul Jahidin merasa geram dan mengecam keras atas perbuatan oknum Ustadz tersebut. “Saya Dr (c) Syamsul Jahidin S.i.kom, S.H., M.M. adalah seorang putra asli Lombok yang lahir dan besar di tanah Lombok serta sebagai Managing Partner Litigation di ANF Law Firm merasa tidak menerima hal tersebut,” ujarnya. “Dengan atas nama pribadi sebagai putra asli Lombok, dan Atas Nama masyrakat pulau Lombok saya menyatakan sikap serta meminta para penegak hukum atau instansi penegak hukum agar tetap tegak lurus dalam melakukan proses hukum kemudian memutuskan seadil-adilnya sesuai dengan fakta proses hukum, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambah Syamsul Jahidin. Lebih lanjut, Syamsul Jahidin juga mengingatkan kepada penegak hukum dan institusi atau aparat lainnya untuk tetap pada marwah keadilan. Keadilan bukan hanya perlu dijalankan, tetapi juga dinyatakan dan tampak dijalankan. Pahamilah keadilan merupakan kebenaran dalam pernyataan maupun perbuatan. Ingat hanya satu hal yang menghina Tuhan, yaitu ketidakadilan. Sumber : Rusman Editor : den.lombok.ntb
Sebelumnya
*Gerakan Pangan Murah Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah...
Selanjutnya
Pancasila Bukan Hanya Untuk Sekedar Di...

Berita Terkait :