Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Miris..!!! Pihak Sekolah Swasta di Cicurug Tahan Ijazah Siswa

by Gardatipikornews
11 Juni 2024 - 850 Views

Sukabumi || Gardatipikornews.com

Beberapa Orang tua siswa yang beralamat di Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi mengeluhkan sulitnya meminta legalisir ijazah kepada pihak sekolah swasta yang berdomisili di Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Satu dari beberapa orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya itu mengeluh betapa sulit nya untuk meminta legalisir ijazah anaknya.dan mengaku telah mendatangi sekolah dan bermaksud untuk meminta keringanan kepada pihak sekolah guna mendapatkan legalisir ijazah putra nya,Namun, pihak sekolah tidak memberikan dengan alasan masih ada tunggakan sebesar Rp 2.100.000,-. “Saya sudah pernah datang ke sekolah untuk meminta legalisir ijazah kalo gak salah pada hari Senin, 27 Mei 2024 dan langsung ketemu dengan pihak kepala sekolahnya.pada saat itu saya langsung menjelaskan kedatangan saya kepada pihak kepala sekolah,Namun jawab kepala sekolah katanya nanti harus berembuk dulu sama pihak yayasan, setelah itu saya pulang dan selang 1 minggu kemudian saya kembali menanyakan melalui pesan WhatsApp kepada pihak sekolah, tapi jawabannya tidak bisa memberikan legalisir ijazah sebelum melunasi tunggakan, kecuali tunggakannya dibawah Rp 500 ribu karena itu aturan dari lembaga,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (08/06/24). Menurutnya, keperluan meminta legalisir ijazah kepada pihak sekolah untuk keperluan bekerja anaknya. Nanti setelah anaknya sudah bekerja dan mempunyai uang akan menebus ijazah kepada pihak sekolah dan melunasi semua tunggakan sekolah tersebut. “Adapun Tunggakan ke pihak sekolah karena belum membayar iuran rutinan bulanan selama 14 bulan, iuran perbulan tersebut Rp 150 ribu, itu aja sih tunggakannya. Kalau uang bangunan sama uang ujian sudah lunas dibayar,” tutur ibu siswa “Saya berharap pihak sekolah bisa memberikan kebijakan kepada saya karena sudah dua tahun lama nya anak saya tidak bisa bekerja lantaran tidak dapat melengkapi persyaratan dalam lamaran,seperti legalisir ijazah. pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan apapun terkait adanya dugaan penahanan ijazah siswa, padahal awak media sudah berusaha mengkonfirmasi kepada pihak sekolah. ( @DD. H. KABIRO KABUPATEN SUKABUMI  )
Sebelumnya
Polresta Mataram Gelar Sosialisasi Sejarah Kepahlawanan Komjen Pol (P) M. Jasin Dan Polisi...
Selanjutnya
Peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Bhakti Kesehatan Donor...

Berita Terkait :