Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Selasa, 29 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

MSA bin HTS Di Tahan Kejari Aceh Barat Daya

by Gardatipikornews
02 Agustus 2022 - 317 Views
Aceh Barat Daya | Gardatipikornews.com - Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melakukan penahan terhadap Tersangka MSA Bin HTS selaku Rekanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020. Bahwa sejak di tetapkannya Tersangka MSA Bin HTS selaku Rekanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRINT- 01/L.1.28/Fd.1/01/2022 Tanggal 03 Juni 2022 sudah 1 bulan 10 hari Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 3 orang ahli dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020 senilai Rp. 1.320.638.000 . 2/8/2022. Bahwa telah di temukan cukup bukti atau dua alat bukti atas perbuatan tersangka tersebut antara lain : 1. Tersangka MSA Bin HTS selaku Rekanan dalam melakukan HPS tidak berdasarkan keahlian sehingga diduga Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020 terjadi kemahalan harga. 2. Dalam pembuatan Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020 tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hal tersebut berdasarkan dari keterangan ahli. Bahwa terhadap tersangka mulai hari ini Selasa 02 Agustus 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan kelas IIB Blangpidie dengan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-536/L.1.28/Fd.1/08/2022. Alasan penahanan di duga keras melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo, 3 Jo dan Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Perlu dilakukan penangkapan terhadapnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena ada ke khawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Bahwa Tersangka Pada hari Senin 01 Agustus 2022 telah menerima putusan Permohonan Pra Peradilan Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN.Bpd yang diajukan oleh tersangka MSA Bin HTS melalui penasihat hukumnya (Pemohon) terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan amar menolak permohonan Pra Peradilan pemohon untuk seluruhnya Bahwa dalam Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020 ini penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 686.400.000 dan proses perkara sedang dilakukan pemberkasan. Bahwa kegiatan penahan terhadap Tersangka MSA Bin HTS selesai sekira pukul 15.00 WIB di Rumah Tahanan kelas IIB Blangpidie .

Pewarta : Abdul Kaperwil Aceh


Sebelumnya
Diduga Kadis Dinas Pendidikan Kota Palembang Mendukung Program Adanya Jual Beli Baju di SMP Negeri...
Selanjutnya
Kejari Kabupaten Bekasi Lakukan Penahanan Terhadap Oknum Kades Lambangsari diduga Kaitan Pungli...

Berita Terkait :