"Betul, tadi kita amankan terduga pelaku pencurian rumah kosong, berinisial U (51)," ujarnya kepada awak media.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku berhasil masuk kedalam rumah kosong yang sedang ditinggal mudik, dan berhasil menggasak beberapa barang berupa satu unit laptop, serta tas berisi uang tunai.
"Jadi pemilik rumah memantau kondisi rumahnya melalui kamera pengawas yang terhubung ke telepon seluler miliknya. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa laptop dan uang tunai sebesar 2,4 juta Rupiah," bebernya.
Masih menurut Supardi, saat ini terduga pelaku bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian, atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP.
"Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/36/V/2022, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Pewarta : ( Taji/RED )