Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Oknum ASN Resahkan Warga Citamiang

by Gardatipikornews
14 September 2021 - 684 Views

Sukabumi - Gardatipikornews.com


sejumlah warga Citamiang Meradang ,akibat ulah oknum ASN Kecamatan Citamiang yang menjabat sebagai kasi Tantrib di kecamatan Citamiang (14/9) Pasal nya saat ketua LSM Pemantau kinerja aparatur negara (PENJARA) Asep Ronaldi ( apes) kroscek ke lapangan terkait pekerjaan SLUM Area penataan Kawasan Kumuh Perkotaan untuk mempertanyakan ke pihak pelaksana kegiatan (PT JAC) yang muncul justru adalah sodara Iwan yang menjabat sebagai kasi Tantrib di kecamatan Citamiang. Beliau mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan pelaksana kegiatan SLUM Area Tersebut , sedangkan seharusnya yang di kedepankan adalah TUPOKSi jabatan nya sebagai Tantrib Kecamatan bukan sebagai Perwakilan dari perusahaan . Yang lebih aneh lagi bukan menerangkan masalah pekerjaan malah menawarkan untuk pengadaan bahan material dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut . Kaitan hal tersebut ketua FORMACI (Edi s Al Paul) angkat bicara karena di tengah masyarakat cikondang-citamiang terkait kinerja Tantrib tersebut sedang di pertanyakan karena diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan nya Hal tersebut sesuai dengan aturan tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintah sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi (“UU 30/2014”): kini pandangan masyarakat terhadap status Iwan tersebut tidak jelas apakah dia menjabat sebagai kasi Tantrib kecamatan atau sebagai Kasi pembangunan karena seringnya yang bersangkuta berkecimpung di lokasi kegiatan SLUM Area dan membawa dampak negatif di tengah masyarakat . Untuk itu di mohon kepada pihak yang berkewenang (Camat Citamiang ) agar segera menindak tegas perilaku oknum Tantrib tersebut bila perlu di pindah tugaskan dari pada bikin kisruh di masyarakat dan menimbulkan banyak fitnah .Asep PWRI
Sebelumnya
Penyaluran Kartu Keluarga Sejahtra ( KKS ) Untuk Desa Langensari Di Aula Desa Langensari Kecamatan...
Selanjutnya
Puskesmas Ciseeng Gelar Vaksinasi Di Kantor Kecamatan Ciseeng Dihadiri Koramil 0621-22/Parung Dan...

Berita Terkait :

Telah dilihat