Sukabumi - Gardatipikornews.com
sejumlah warga Citamiang Meradang ,akibat ulah oknum ASN Kecamatan Citamiang yang menjabat sebagai kasi Tantrib di kecamatan Citamiang (14/9) Pasal nya saat ketua LSM Pemantau kinerja aparatur negara (PENJARA) Asep Ronaldi ( apes) kroscek ke lapangan terkait pekerjaan SLUM Area penataan Kawasan Kumuh Perkotaan untuk mempertanyakan ke pihak pelaksana kegiatan (PT JAC) yang muncul justru adalah sodara Iwan yang menjabat sebagai kasi Tantrib di kecamatan Citamiang. Beliau mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan pelaksana kegiatan SLUM Area Tersebut , sedangkan seharusnya yang di kedepankan adalah TUPOKSi jabatan nya sebagai Tantrib Kecamatan bukan sebagai Perwakilan dari perusahaan . Yang lebih aneh lagi bukan menerangkan masalah pekerjaan malah menawarkan untuk pengadaan bahan material dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut . Kaitan hal tersebut ketua FORMACI (Edi s Al Paul) angkat bicara karena di tengah masyarakat cikondang-citamiang terkait kinerja Tantrib tersebut sedang di pertanyakan karena diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan nya Hal tersebut sesuai dengan aturan tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintah sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi (“UU 30/2014”): kini pandangan masyarakat terhadap status Iwan tersebut tidak jelas apakah dia menjabat sebagai kasi Tantrib kecamatan atau sebagai Kasi pembangunan karena seringnya yang bersangkuta berkecimpung di lokasi kegiatan SLUM Area dan membawa dampak negatif di tengah masyarakat . Untuk itu di mohon kepada pihak yang berkewenang (Camat Citamiang ) agar segera menindak tegas perilaku oknum Tantrib tersebut bila perlu di pindah tugaskan dari pada bikin kisruh di masyarakat dan menimbulkan banyak fitnah .Asep PWRI