Gardatipikornews.com
- Salah seorang oknum karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Solok Sumatera Barat, inisial SDS (39), di duga mengelapkan dana nasabah mencapai Rp 9 miliar. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polda Sumbar dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pers rilis dengan awak media Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Alfian Numas mengatakan, perbuatan pelaku terungkap pada awal 22 Februari 2022, dimana saat itu pelaku SDS merupakan seorang Analisis di Bank BNI Cabang Solok. Alfian mengungkapkan, modus pelaku mengelapkan dana nasabah melalui pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). "Selama enam tahun semenjak 2015 sampai 2021 pelaku sengaja memperdagangkan SUN kepada 6 orang nasabah," ungkap Kombes Alfian,pers rilis di Mapolda Sumbar, Senin (29/01/2024). Tersangka menawarkan investasi kepada enam orang nasabah dengan bunga yang sangat tinggi melalui SUN, padahal SUN tidak pernah diterbitkan oleh negara. Akhirnya, nasabah tertarik dengan tawaran SDS, dengan mengisi formulir untuk buka rekening tabungan. "Dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, malah disetorkan ke rekening atas nama Dummy. Setelah dana tersebut diterima, tersangka leluasa mengunakan dana tersebut tanpa sepengetahuan ke enam nasabah, " jelasnya. Tersangka SDS mengendalikan dana Rp 9 miliar tersebut, karena karena buku tabungan hingga atm dikuasai oleh tersangka. Kemudian tersangka mengunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan membuka usaha sepatu dan berlibur ke luar negeri. Berdasarkan laporan dari enam nasabah dan proses penyelidikan, pelaku sempat kabur ke medan dan akhirnya ditangkap jajaran Polda Sumbar. Pada saat penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, dan paspor yang digunakan pelaku untuk liburan keluar negeri. Pelaku telah diamankan di Mapolda Sumbar. Pewarta : Tim GTn.
Sumbar |