Dari jumlah enam sekolah yang mendapatkan bantuan dana Hibah, hanya bisa rata-rata membangun 2 Ruang Kelas Baru, Sepertihalnya di SMK Agrobisnis Wirasinga hanya bisa membangun 2 Ruang Kelas Baru ,Akan tetapi jika mengacu Kepada petunjuk teknis pada saat MPHD, PPK Pejabat Pembuat Komitmen, sudah mewanti wantikan untuk pembangunan tersebut harus 3 Ruang Kelas
Ketika di Komfirmasi Oknum Kepsek Tatang Selaku kepala sekolah agrobisnis ia menjelaskan ,Bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut mengacu kepada RAB yang di buat oleh pihak dinas Pemprov Jabar dan itu pun mau bagai mana bisa membangun 3 Ruang Kelas Baru Anggarannya pun harus di kembalikan lagi kepada pihak Dinas pendidikan pemprov jabar /penggiring sebesr 20% itu di wajibkan pada saat bintek, semua di wajibkan Kepala sekolah memberikan uang 20% kepada pihak PPK dan pak Rahmat"ungkap tatang.
Lalu kami awak media mendatangi pihak Dinas Pendidikan Pemprov Jabar, Hari senin 26/12/22/9:00 WIB 2022 yang selalu di catut nama Rahmat dan ibu diani selaku PPK ,Ketika di pertayakan Rahmat di ruang kerjanya dan Ibu diani tentang pelaksanaan pembangunan ia membenarkan harus 3 Ruang Kelas Baru.
Dan disinggung masalah teknis pembangunan dan pembangunan harus selesai di masa kalender 90 hari pekerjaan tahun 2022 sedangkan sudah mau menjelang 2023 mau bagai mana membuat sistem SPJ nya, Bisa saja terjadi di buat SPJ asal-asalan untuk membohongi diri sendiri, Ibu diani tidak bisa memberikan jawaban secara gamblang dan iapun akan kordinasi ke pihak Kabid dan sayah juga punya atasan "ungkap ibu diani.
Yang lebih eronisnya ketika bantuan pembangunan yang masing-masing mendapatkan Rp 500,000,000,- sehingga setelah pencairan di belikan kepada setatus tanah untuk pembangunan sekolah, padahal bantuan tersebut untuk pembangunan 3 Ruang Kelas Baru Tidak ada untuk pembelian tanah, Seperti terjadi di SMK Yapan Ciampea
Maka asumsi kami awak media Disinilah Lemahnya Pengawasan dari Dinas pendidikan Pemprov Jabar yang diduga ada indikasi Kong Kaling kong para oknum kepala sekolah di kabupaten bogor yang di sebut 20%dari pihak kepala sekolah
Menanggapi hal tersebut LSM KPAHN, akan melaorkan ketingkat kejaksaan tinggi jawa barat dan tipikor polda jawa barat untuk segera memperoses para oknum yang terlibat supaya menimbulkan epek jera secara hukum yang berlaku di negara indonesia
( @Mastur Korwil Jabar GTN
)