Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Kamis, 24 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

OTT HGB Bogor, Masyarakat Sipil Desak KPK Telusuri Seluruh Jejak Perkara

by Gardatipikornews.com
24 September 2026 - 15 Views

Cibinong,  Bogor || Gardatipikornews.com --  Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026 terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memunculkan tuntutan agar penyidikan tidak berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan.

KPK mengamankan 19 orang dalam OTT tersebut dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dalam perkara itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, nilai uang yang disita tersebut tidak seluruhnya dapat disebut sebagai uang suap perkara HGB karena KPK masih menelusuri asal-usul dan peruntukannya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menyeret pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. KPK masih mengembangkan penyidikan, termasuk melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Desakan agar seluruh rangkaian perkara ditelusuri datang dari Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, yang dipimpin Riswan Riswanto dengan Paul Dian Asmara sebagai Dewan Pembina. Saparuddin, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), merupakan salah satu pengurus yang berada di balik gerakan masyarakat sipil tersebut.

Gerakan tersebut mendorong KPK tidak hanya mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri setiap nama dan pihak lain yang keterangannya relevan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Saparuddin mengatakan, penetapan tersangka seharusnya menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh rangkaian bukti yang telah dikumpulkan KPK.

“Kalau dari alat bukti ditemukan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian perkara, tentu pihak tersebut harus diperiksa sesuai hukum acara dan alat bukti yang ada,” kata Saparuddin.

Menurut dia, penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti, bukan jabatan maupun posisi politik seseorang.

Ia juga meminta KPK menjelaskan perkembangan penyidikan secara proporsional agar masyarakat mengetahui sejauh mana seluruh rantai perkara telah ditelusuri.

“Prinsipnya sederhana, hukum harus diterapkan berdasarkan alat bukti dan berlaku bagi siapa pun. Jangan sampai proses penegakan hukum berhenti karena seseorang memiliki posisi atau pengaruh tertentu,” ujarnya.

Saparuddin juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor. Menurut dia, lembaga legislatif daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga munculnya perkara yang berkaitan dengan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan harus menjadi perhatian DPRD.

“DPRD jangan hanya berbicara soal pemberantasan korupsi ketika menjadi calon. Setelah memperoleh mandat rakyat, fungsi pengawasan harus benar-benar dijalankan,” katanya.

Ia menilai, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan pemerintahan daerah berjalan sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah penegakan hukum.

Bagi Saparuddin, tuntutan masyarakat sipil bukan untuk menentukan siapa yang bersalah. Penentuan tanggung jawab pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti.

Karena itu, pihak-pihak yang namanya muncul dalam pemberitaan, dokumen, pertemuan atau keterangan terkait perkara tidak otomatis dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat penetapan hukum yang sah.

Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan sekadar berapa banyak orang yang ditangkap, melainkan apakah seluruh rangkaian perkara dapat direkonstruksi berdasarkan dokumen, keterangan saksi, alat bukti elektronik dan aliran transaksi yang relevan.

“Buka dokumennya, telusuri prosesnya, periksa pihak-pihak yang relevan, dan biarkan hukum menentukan siapa yang bertanggung jawab,” kata Saparuddin.

Penyidikan KPK selanjutnya akan menjadi penentu apakah perkara tersebut berhenti pada konstruksi hukum yang telah diumumkan, atau berkembang berdasarkan temuan alat bukti baru. 

Jurnalis : red@H.jajuli)

Sebelumnya
Peduli Lingkungan, Karang Taruna Dan Lembaga Desa Tegalpanjang Gotong Royong Bersihkan Ruas Jalan...
Selanjutnya
TKN Satu Atap Mataram Jampang Kulon , Contoh Pelaksanaan Revitalisasi Yang Patut...

Berita Terkait :