Banyung Leucir, Musi Banyuasin || Gardatipikornews.com -- Kamis 29 Oktober 2026 yang urusan menggusur makam- makam tua para leluhur nenek moyang suku anak dalam(SAD)Marga Bayat berbuntut panjang,karena Ormas GRIBJAYA sebagai pihak mendapatkan kuasa penuh dalam pengurus makam- makam tergusur tersebut dari para ahli waris.
" Saya selaku Sekretaris PAC Ormas GRIBJAYA kecamatan Bayung Lencir kabupaten musi banyuasin siap berkoordinasi dengan tingkat DPC sampai DPP Ormas GRIBJAYA untuk melaporkan pihak perusahaan PT.Bumi Persada permai(PT.BPP)ke KOMNASHAM RI atas dasar pelanggaran HAM yang telah PT. BPP lakukan telah mengusur makam- makam para leluhur nenek moyang suku anak dalam itu"begitu kata Sekretaris PAC Ormas GRIBJAYA kecamatan Bayung Lencir saat di konfirmasi awak media Nasional Garda Tipikor News.
Sementara itu di tempat yang berbeda ketua Dewan pembina adat Marga Bayat musi banyuasin Bapak Saripudin memberikan keterangan ke awak media Nasional Garda Tipikor news,bahwa Beliau pun siap mengawal kasus makam tergusur dan digusur oleh pihak PT. Bumi Persada Permai(PT.BPP)distrik selaro wilayah kecamatan Bayung Lencir ke tingkat yang lebih tinggi tingkat pusat" Saya sebagai ketua dewan pembina adat marga Bayat kabupaten musi banyuasin akan terus kawal kasus makam- makam yang sudah di gusur dan tergusur oleh pihak PT.Bumi Persada Permai(PT.BPP)ini sampai ke tingkat Adat Nasional, karena apa yang dilakukan oleh pihak PT.Bumi Persada Permai ini sudah di luar batas.dan tidak bisa di maaf kan. Dengan tegas pak Saripudin mengakhiri keterangan ke awak media Nasional Garda Tipikor news
Didalam pantauan dan temuan dilapangan oleh awak media Nasional Garda Tipikor news, sangat banyak sekali pihak PT.Bumi Persada Permai(PT.BPP)telah menggusur makam- makam tua dan yang ironis nya lagi,rumah pondok untuk berteduh para keluarga saat berziarah pun di robohkan,didalam perihal kasus penggusuran makam ini semua para ahli waris dan keluarga besar makam tergusur dan di gusur tersebut meminta kepada pemerintah pusat dan instansi-instansi terkait agar turun ke lapangan guna menindaklanjuti permasalahan makam- makam tergusur tersebut serta memberikan sanksi administratif kepada pihak PT.Bumi persada Permai bila perlu sampai di cabut izin nya karena telah merusak makam- makam leluhur yang di tua kan dan bersejarah untuk para anak cucu ahli waris mereka.
Pewarta : Arwani Kabiro GTN muba