Gardatipikornews.com
, -- Pembangunan TPS3R ( Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Recycle) di Desa Rajapolah Kecamatan Rajapolah dengan No SPK /SPMK: LH.05.04/3760/DPUTRLH/2023.-- LH. 05.04/3762/DPUTRLH/2023. Dengan Nilai Rp 462.348.000,- Sumber Dana BKK Propinsi Jawa Barat Tahun 2023 , Pelaksana CV Selatan Bumi Mandiri Mengundang tanda kutif diduga lemah pengawasan dan tabrak UU KlP No 14 Tahun 2008. Sebelumnya awak media gardatipikor news ketika menjalan tugas sebagai sosial kontrol datang kelokasi kegiatan dan melakukan komfirmasi kepada para pekerja dan salah satu pekerja mengatakan, " pelaksana tidak tahu pak jarang kesini,, kalau Direksi Keet tidak ada pak , besok lagi bapak kesini biasanya sebelum dzuhur si mandor kelokasinya, " ujarnya
Beberapa hari kemudian awak media kembali kelokasi kegiatan dengan harapan bisa bertemu dengan pelaksana guna lakukan komfirmasi, menurut keterangan pekerja ketika ditanya mengatakan, " pelaksana tidak tahu dan mandorpun jarang ketemu " cul leos " ( ditinggal pergi ) kemarin ada pengawas dan kepala pasar kesini, gambar dipasar barangkali ada di lbu lda " ucapnya Sabtu 28/10/2823.
Lantas awak media gardatipikor news lakukan komfirmasi via telpon seluler kepada ( T ) dan T ketika dikomfirmasi menyebutkan, " iya pak saya mandor , kebetulan lagi ada acara jadi saya tidak dilokasi pekerjaan,, terkait Direksi Keet , setadinya saya mau ngontrak didepan, tapi karena pekerja ada dari wilayah sekitar dan dari saya juga bawa ,akhirnya tidak jadi ngontrak , kalau masalah gambar belum di fhoto copy, nanti saya fhoto copy dulu, " ujar T yang mengaku mandor.
Terpisah Sekertaris Organisasi GRlB (Gerakan Rakyat lndonesia Bersatu) PAC Rajapolah berinisial N ketika diminta tanggapan nya menyebutkan, " menyikapi apa yang dikatakan para pekerja yang mengatakan , mandor jarang kelokasi pekerjaan dan ada bahasa " cul leos " alias ditinggal pergi ,terus pengawasannya sejauh mana,? dan ketika menanyakan gambar , si mandor mengatakan belum difhoto copy ,seharusnya sipelaksana menyediakan Direksi Keet dan memampangkan gambar pekerjaan sebagai bentuk keterbukaan imformasi publik , dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pengawasan , sedangkan menurut mandor belum difhoto copy , tentu ini jadi tanda kutif ?? pekerjaan TPS3R di Desa Rajapolah patut diduga lemah pengawasan dan tabrak UU KlP (Keterbukaan lmformasi Publik) No 14 Tahun 2008 ," tandasnya
Diharapkan kepada Dinas terkait khususnya DPUTRLH agar turun kelapangan dan lakukan pembinaan agar maksimal dalam pengawasan
( @Jana.Kaprwil Jabar )