Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Panwaslu Kecamatan Sukalarang Menggelar Giat Publikasi Dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilu Serentak Tahun 2024

by Gardatipikornews
29 Januari 2024 - 855 Views
Sukabumi,Sukalarang |

Gardatipikornews.com

- Panwaslu Kecamatan Sukalarang pada acara Publikasi dan Dokumentasi pada Pemilu Serentak Tahun 2024 disekretariat Panwaslu Kecamatan Sukalarang, yang di hadiri oleh Kanit BABINKABTIMAS, DANPOS Koramil, PJ Teknis PPK Kecamatan Sukalarang, Kasi Trantib Kecamatan Sukalarang dan Masyarakat/tokoh pemuda pada hari Senin, 29 Januari 2024. Sebagaimana telah ditetapkan KPU Program dan Jadwal Tahapan Kampanye Pemilihan Umum telah diatur di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang Mulai dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Menanggapi hal tersebut, Zaenudin, S.Pd.I (Ketua Panwaslu Kecamatan Sukalarang) dalam sambutannya “ mengimbau khususnya kepada para kontestan Pemilu agar terus mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan polarisasi politik dalam masyarakat. Pada saat ini masa kampanye berada pada tahan Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Masa Elektronik, dan Media Daring yaitu 21 Januari – 10 Februari 2024”. Hanya diimbau untuk mengedepankan etika berpolitik, tanpa menyebar hoaks, provokasi dan SARA. Sukalarang,(29/01/2024).tuturnya "Sementara itu, Pengawasan Tahapan Pendistribusian Logistik KPU, Iwan Ruswana sebagai Koordinator Divisi P3S, Menilai untuk proses Pendistribusian Logistik maupun Sortir Lipatnya dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) KPU, dengan Prinsip 5T: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, dan Tepat Sasaran dalam pengelolaan logistik pemilu. ( @sp. Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
PKBM AL-ARDI Berikan Layanan Pendidikan Yang Maksimal Untuk WB Warga Belanjar, Patut di Acungi...
Selanjutnya
PPS Desa Langensari Melaksanakan Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS...

Berita Terkait :