Bogor, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Program Dana Desa (DD) Menjadi salah satu sasaran oknum Kepala Desa untuk melakukan Korupsi, dengan bergai macam macam cara para oknum ingin untuk meraup keuntungan dari Dana desa,
Seperti yang terjadi di Desa Bojong Kecamatan Ronga Kabupaten Bandung Barat Diduga telah menggelapkan anggaran Stunting yang bersember dari Dana Desa (DD)tersebut,
Sedangkan Mentri keungan dan Mentri Desa sudah menyalurkan dan Stunting Kesetiap Desa Desa ,anggaran untuk Stunting mencapai 9% dari DD yang hurus di realisasikan ,
" Saat dikompirmasi "Apad Sutisna " Selaku kepala Desa ia Tidak bisa menerangkan dana Stunting dengan baik malah jawaban Kepala Desa Bojong tidak jelas terkait pengalukasian dana Stunting tersebut dan duduga anggaran stunting tersebut di jadikan sarat KKN Oknum Kepala desa Bojong untuk memperkaya diri sendiri.
Dari tempat terpisah salah satu sumber yang bisa di pertanggung jawabkan oknum Kepala Desa Bojong tidak merealisasikan Dana Untuk Stunting dari Tahun 2021-2022
Menanggapi hal tersebut LSM LPI TIPIKOR Hadi menegaskan siapapun yang merugikan uang negara dan uang rakyat itu harus di prosese secara aturan hukum yang berlaku, untuk kepada penegak hukum segara memperoses oknum kades tersebut, jika di biarkan tidak akan menimbulkan epek jera baginya
(
Pewarta : @Mastur.@Korwil Jabar GTN
)
Sebelumnya
Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum AIPTU Arie...
Selanjutnya
Bhabinkamtibmas Bagik Papan Jalin Kemitraan Bersama Tokoh Agama Demi Menjaga & Memelihara...