Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Pekerjaan Drainase P3A Di Desa Cikaranggeusan Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi Diduga Sengaja Tubruk Aturan

Sukabumi II Gardatipikornews.com - Pekerjaan saluran drainase yang berlokasi di 3 (Tiga) titik wilayah lokasi lingkungan Desa Cikaranggeusan Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi yang dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang terdiri dari Kelompok P3A Niansa , P3A Berkarya Cikaranggeusan.,adan Baraya Tani .di duga Asal asalan Pantauan awak media di lapangan diketahui pekerjaan pembangunan tersebut kurang mendapat pengawasan dari tim pengawas , pembanguanan saluran drainase yang dikerjakan oleh kelompok P3A, terlihat kurang memiliki kualitas, hal ini terlihat Jelas dalam pengerjaan pemasangan batu kali yang tanpa ada penggalian terlebih dahaulu, sehingga tidak memenuhi standar kualitas. Kesik dalam aduakan semen pun kurang dari katagori maksimal.
BACA JUGA :  https://gardatipikornews.com/maraknya-pembangunan-siluman-proyek-infrastruktur-jalan-dengan-anggaran-fantastis-adanya-indikasi-pengurangan-volume-dan-kualitas-dipertanyakan-dalam-teknis-kerja-lapangan
Menyikapi hal tersebut , awak media kemudian meminta keterangan terhadap salahsatu pekeja ,(RD) yang ada dilokasi , ketika awak media mempertanyakan terkait papan informasi proyek , pekerja tersebut memberikan jawaban yang singkat yakni hanya mengatakan "tidak tahu"karena dari awal pun tidak terlihat adanya papan ipomasi Sumber dana darimana Besarnya Anggarannya berapa. kemudian awak. media mempertanyakan tentang siapa pelaksana lapangan dalam proyek tersebut , (RD) menyebutkan bahwa tim pelaksana proyek tersebut ditangani oleh LPMD bersama beberapa tim -Desa Cikaranggeusan jejasnya Pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 , selain itu sistem pelaksanaan pengerjaanpun diduga melanggar aturan dimana dalam aturan telah dijabarkan bahwa Perangkat Desa Tidak Dapat merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani: dan ini sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu ABPN maupun APBD , selain perangkat desa, pengurus kelompok tani juga tidak boleh berasal dari unsur PNS Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, pemasangan papan nama proyek, dalam pembangunan sistem drainase merupakan satu bagian yang termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). dimana papan nama proyek harus ada minimal 2 (dua) buah, kemudian adapun cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan. Menindaklanjuti adanya kejanggalan dalam spesifikasi teknis dalam proyek drainase tersebut ,awak media melakukan konfirmasi melalui panggilan telephone serta melalui pesan singkat (wa) terhadap Kepala Desa Cikaranggeusan (Tino) , dalam konnfirmasi yang dilakukan oleh awak media terkait penyedia barang dilapangan , Kades mengatakan " Program ini bersumber dari Dana Aspirasi Dewan PKB , dan untuk masalah pengadaan bahan bangunan ini semua ditangani oleh Toko Bahan Bangunan yang kebetulan milik saya dengan tujuan supaya bisa tercover jenis segala bentuk kebutuhan barang yang akan dipergunakan." katanya. Menanggapi tentang peran Kepala Desa yang berperan sebagai Penyuplai Barang , seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan bahwa Kepala Desa tidak boleh menyuplai barang bangunan dalam segala bentuk Pembangunan yang berlokasi di desa:yang ada dalam kepemimpinannya kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang ikut serta dalam politik praktis, termasuk menjadi pengurus partai politik, anggota partai politik, tim kampanye, atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. Kepala desa hanya memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang menjadi pelaksana proyek desa. Mohon Kiranya pihak yang terkait untuk mengevaluasi Proses pelaksanaan pekerjaan, Kuat dugaan pembangunan saluran itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun pedoman umum pelaksanaan konstruksi yang mengacu pada peraturan menteri pekerjaan umum (PU). Kami mohon kepada dinas yang Terkait (APH) Aparatur Penegak Hukum Insfektkrat Khususnya Irbansus Kabupaten Sukabumi Kejaksaan Negri Kabulaten Sukabumi TIPIKOR Kabupaten Sukabumi Secepatnya Turun kelapangan Untuk Melakukan Penyelidikan Pewarta : Yayan /Red
Sebelumnya
Asri Ludin Tambunan, Dokter Spesialis Pertama yang Terima Satyalancana Aditya Karya Mahatva...
Selanjutnya
Salah Satu Keunggulan BRITAMA dari Produk Layanan BANK...

Berita Terkait :