Papua Barat || Gardatipikornews.com -
Pekerjaan Ruas Jalan Forada (SP1-SP3) - Aroba (KM35) yang diduga bermasalah saat ini dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Bahkan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah sampai di lokasi pekerjaan. Dari hasil peninjauan yang dilakukan oleh Kejati Papua Barat Melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Josua Wanma mengatakan kepada media ini bahwa banyak kejanggalan yang ditemukan dari pekerjaan tersebut. Lanjutnya, bahkan ada kejanggalan juga dari kontrak yang telah kami periksa dimana pada bulan November 2023 telah dilakukan pembekapan data namun realisasi pekerjaan baru dikerjakan pada bulan Agustus. Dalam kegiatan yang sama kami juga mendapatkan adanya pembayaran konsultan pengawas pada bulan Desember dimana konsultan pengawas telah dibayarkan 100% namun tidak ada realisasi kegiatan tahap pertama pada tahun tersebut. Ujar Josua "Yang lucunya ada pembayaran 100% kepada konsultan pengawas dari dinas namun realisasi kegiatan pada saat itu belum berjalan. Kita semua tau namanya ada pembayaran apa lagi telah dibayarkan sebesar 100% artinya telah ada kegiatan yang kerjakan karena ada dasar pembayaran." Tegas Josua Maka dengan adanya hal seperti ini maka Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Kepala Seksi Penyidikan menegaskan bahwa dalam penanganan Pekerjaan Ruas Jalan Forada (SP1-SP3) - Aroba (KM35) itu tidak ada intervensi dari pihak manapun dan akan kami lakukan berdasarkan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutup Kasidik Kejati Papua Barat