Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar Subsidi Makin Merajalela APH Tutup Mata

by Gardatipikornews
23 Oktober 2024 - 427 Views
Padang Pariaman || Gardatipikornews.com - Pengungkapan penimbunan BBM subsidi jenis solar ini, bermula ketika tim investigasi Gardatipikor mendapat informasi dari masyarakat tentang pembelian BBM jenis solar dalam jumlah besar termasuk dengan jeriken di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Dari keterangan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pembelian solar di SPBU sesuai harga, Rp 6.800 dan mereka menggunakan truk Cold Diesel yang diisi berkisar 1-2 ton per hari. Disinyalir, tempat perhentian sementara solar subsidi disediakan salah satu gudang milik budjang bersama anggotanya Darwin dan M. Iqbal yg beralamat di Korong Kabun, Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman dengan mengunakan armada Dua unit L300 box dngan no pol BM 9724 BE dan 3 unit Cold Diesel. Pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Solar ini, telah lama berlangsung dan kedapatan sama aparat pelaku bebas kembali melakukan aksi menimbun solar tersebut. Masyarakat setempat telah resah, karena pelaku merasa kebal hukum dan masyarakat, meminta aparat kepolisian untuk segera menindak dan mengerebek tempat penimbunan BBM solar bersubsidi ini. "Aksi penimbunan solar tersebut dilakukan sekira jam 14.00-2.00 tengah malam dengan mengunakan Cold Diesel bekerjasama dengan karyawan SPBU," terangnya. Sementara itu, Pasal yang mengatur penimbunan BBM solar adalah Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini mengatur tentang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah. Pelaku penimbunan BBM solar terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pewarta : FS/Tim Gtn
Sebelumnya
Sinergi Wujudkan Pilkada Damai dan Aman, Gugus Tugas Pemantauan...
Selanjutnya
Ilegal Mining Terstruktur Di Konsel : Ketum HMI MPO Cabang Konawe Selatan Mendesak Kapolres Mundur...

Berita Terkait :