Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Sebuah pembangunan irigasi pertanian yqng berlokasi di RT 3/RW 5, Kampung Warudoyong, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi,dengan nomer SPK, 00.3.2 /05S-PK/PPBP/ APBDP / 2025, tanggal SK. 02 OKTOBER 2025, Nilai Kontrak Rp. 189. 315.000 dari Sumber Dana APBD Kabupaten Sukabumi Waktu Pekerjaan 60 Hari Kerja, Papan informasi Publik ini di pasang setelah 14 hari kerja.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. ANDIKA ini diduga merupakan Pemenang Tender proyek pembangunan irigasi dengan kode paket 10428260000, Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Selasa (4/11/2025), aktivitas pembangunan tetap berjalan, namun menimbulkan tanda tanya di kalangan warga.
1. Papan informasi Publik Tidak di pasang
2. Papan informasi Publik di pasang Hari Rabu setelah 14 hari kerja.
Saat Media sebagai kontrol sosial datang lagu pada hari Rabu, ( 5/11/25 ), Pukul 14.30 ,pelaksanaan pekerjaan masih dalam pekerjaan, adapun yang kami dapat di lapangan pelaksanan pembangunan Irigasi / TPT pertanian ini asal asalan, kenapa disebut asal asalan :
1. Semen dalam adaukan di kurangi, ( adukanna kurang semen )
2. Saat pemasangan batu pertama ,seharusnya di berikan adukan dulu baru Batu di atasnya, agar kekuatan irigasi koko.
"Saat Media mewawancari salah satu pekerja yang tidak di sebutkan namanya mengungkapkan, Bahwa pembangunan ini seperti ini pekerjaannya sudah sesuai." ungkapnya.
Pemerintah Daerah Memberikan Anggaran Saluran Irigasi/ TPT ini agar air kepesawahan mengalir dengan baik, akan tetapi ada z oknum yang ingin memanfaatkan uang Negara dengan mengurangi, Bahan Baku, Seperti Semen hanya untuk kepentingan atau keuntungan CV.
"Team Media bertemu dengan mandor yang berinisial J ini, saat kami mempertanyakan kelayakan pembangunan irigasi / TPT ini menurut sudah sesuai speck, setelah itu team media langsung balik kanan, saat mw berangkat pulang kami mw di berikan Uang katanya untuk ganti bensin." ujarnya.
Saya Tolak Sebagai Sosial Kontrol kami tidak bisa mau di suap, Saya sebagai pemimpin Redaksi Media GTN , TIDAK MAU DI SUAP, akan tetapi yang kami butuhkan Anggaran pemerintah ini di kerjakan dengan Baik, Jangan SAMPAI ADA KORUPSI. Ini akan jadi pertanyaan Besar dan Akan Jadi Sorotan Publik ?
Padahal mandor tersebut sifatnya harus mengawasi pekerjaan atau pekerja,liat pembuatan adukan jangan sampai mengurangi Semen dan Asal Jadi saja.
*Aturan Hukum dalam pelaksana program pemerintah:*
1. Kewajiban pemasangan papan informasi proyek
2. Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik.
2. Dalam pelaksanaan proyek fisik yang dibiayai oleh APBN/APBD, kewajiban pemasangan papan nama/proyek didasarkan pada:
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54/2010.
Selanjutnya aturan pekerja proyek pemerintah wajib menggunakan alat pelindung diri (APD/pengaman kerja).
Kewajiban ini diatur secara tegas dalam beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia, terutama yang berkaitan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan Jasa Konstruksi.
*Berikut dasar hukumnya :*
⚖️ 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
● Pasal 59 ayat (1):
> Penyelenggaraan Jasa Konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) dalam setiap tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.
● Pasal 59 ayat (2):
> “Penyedia Jasa wajib melaksanakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi (SMK3 Konstruksi).”
Artinya: setiap perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah wajib menerapkan SMK3 dan memastikan pekerja lapangan memakai perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi, sepatu boot, sarung tangan, dan pengaman lainnya.
*Sanksi Jika Tidak Mematuhi*
Menurut Pasal 95 UU No. 2 Tahun 2017 dan Pasal 10 PP No. 50 Tahun 2012:
> Pelaku usaha jasa konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban K3 dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:
1. Teguran tertulis
2. Penghentian sementara pekerjaan
3. Denda
4. Pencabutan izin usaha konstruksi
Selain itu, bila terjadi kecelakaan akibat kelalaian (tidak memakai APD), bisa juga dikenai pidana berdasarkan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Kepada Pemerintah Daerah BUPATI , Dinas Pertanian , dan instansi lain agar segera memberikan sanksi terhadap CV.
( @sp. Red@ksi.gtn.com**