Sukabumi, Gardatipikornews.com
- Perehaban Ruang Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi, pagu anggaran Rp. 65.200.000 yang bersumber dana dari Banprov TA 2021, Pelaksana Pekerjaan kontraktual bukan swakelola masyarakat.Rabu, 10/11/21. Agus sebagai kepala Desa Buniwangi Mengatakan " Saya mendapatkan sodoran atau refrensi CV untuk pelaksana kerja dari kepala desa ciengang Yudi sekaligus ABDESI kecamatan gegerbitung, tapi di pasrahkan semua ke sekdes selaku tekhnik pembangunan. Ucap nya, saat di konfirmasi oleh awak media gardatipikornews di rumah kediaman nya.kata Kades Dalam waktu yang bersamaan tapi beda tempat di kantor Desa Buniwangi awak media langsung menemui Sutarya selaku Sekdes, dia menolak untuk di rekam pada saat di konfirmasi. Pelaksana kerja kontrak tual dengan atas dasar persetujuan kesepakatan semua yang terkait dalam musyawarah termasuk LPM di libatkan dalam musyawarah,untuk lebih jelas coba temui APDESI kecamatan gegerbitung ungkap nya. LPM seharus nya yang menjadi panitia pelaksana kerja sewakelola masyarakat ini udah melanggar juknis atau aturan pelaksana kerja pembangunan, yg sudah di atur atau di tetapkan DPMD propinsi jawa barat. bersambung.......!! pewarta: Team Investigasi GTN