Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Selasa, 03 November 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DIDUGA PEMBANGUNAN RUAS JALAN GUNUNG BULED -JAMPANGTENGAH LANGGAR PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2010 dan NOMOR 70 TAHUN 2012

by Gardatipikornews
26 April 2022 - 883 Views
Kabupaten Sukabumi | Gardatipikornews.com -  Pembangunan Ruas Jalan Kabupaten di Sepanjang Jalan Gunung Buleud Bojonglopang Kabupaten Sukabumi menuai sorotan publik Pasalnya, pekerjaan yang sudah berjalan hampir dua minggu ini tanpa dilengkapi oleh papan nama proyek. Hal itu kemudian mendapatkan sorotan awak media Kabupaten Sukabumi sehingga muncul dugaan bahwa proyek yang dibangun pemerintah dinilai sebagai proyek Siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksankan kegiatan proyek sehingga proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama ,bukan itu saja diguga dlm dari mualai bahan metrial yang di gunakan seperi batu di tambah lagi tembok yang sudah ada tidak di bongkar sebagian pemasangan pondasi pun di duga asal2 lan ,itu indikasikan sebagai satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring seberapa besar nilai anggaran dan darimana asal sumber anggarannya. Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat edaran atau pemberitahuan kepada pihak pemerintah Desa atau Kelurahan setempat sehingga kegiatan pekerjaan tersebyut sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek,dimana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan oleh karena Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparasi,sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Menurut salah satu mandor mengatakan kerja Pengawas Pelaksana dalam bangunan (Agus) tetapi pelaksana tidak ada di lokasi dan kami bersama rekan minta no tlpn pak agus tetapi tidak ada yang punya pekerja pun mengatakan,”Saya tidak tau mengenai anggarannya , berapa yang saya ketahui bahwa pekerjaan ini ada dibawah kendali pemborong yang sudah terbiasa menjadi rekanan pemerintah kabupaten sukabumi (Endang Danti)” terang sang pekerja. Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek dan tidak diketahui siapa pemborongnya dan kami berharap kepada pihak PPK yang terlibat dalam pekerjaan ini agar dapat dengan segera memberikan teguran kepada pelaksana proyek sehingga dengan demikian masyarakat tidak akan berasumsi bahwa proyek yang tengah berjalan ini disebut sebagai proyek di duga seperti proyek siluman

pewarta : Yayan / Red**@gtn.com


Sebelumnya
Tinjau Pos Pam, Polri Paparkan Upaya Wujudkan Mudik Aman dan...
Selanjutnya
SDN Giriawas Desa Tanjungsari Kecamatan jampang Tengah Berharap Adanya Bantuan Untuk 5 Ruang Kelas...

Berita Terkait :