Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat edaran atau pemberitahuan kepada pihak pemerintah Desa atau Kelurahan setempat sehingga kegiatan pekerjaan tersebyut sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek,dimana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan oleh karena Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparasi,sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut salah satu mandor mengatakan kerja Pengawas Pelaksana dalam bangunan (Agus) tetapi pelaksana tidak ada di lokasi dan kami bersama rekan minta no tlpn pak agus tetapi tidak ada yang punya pekerja pun mengatakan,”Saya tidak tau mengenai anggarannya , berapa yang saya ketahui bahwa pekerjaan ini ada dibawah kendali pemborong yang sudah terbiasa menjadi rekanan pemerintah kabupaten sukabumi (Endang Danti)” terang sang pekerja.
Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek dan tidak diketahui siapa pemborongnya dan kami berharap kepada pihak PPK yang terlibat dalam pekerjaan ini agar dapat dengan segera memberikan teguran kepada pelaksana proyek sehingga dengan demikian masyarakat tidak akan berasumsi bahwa proyek yang tengah berjalan ini disebut sebagai proyek di duga seperti proyek siluman pewarta : Yayan / Red**@gtn.com