Bogor || Gardatipikornews.com -- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 110 Tahun 2016 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang anggotanya wakil dari penduduk desa.
Sesuai regulasi, BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi warga, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia Pilkades, serta membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kepala Desa. Selain itu, BPD mengawasi kinerja kepala desa, mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan, dan menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah desa.
Rabu, 12 Agustus 2026 Pukul.09.00 Pemcam Ciseeng melaksanakan pembinaan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD yang digelar di Aula kantor kecamatan.
Hadir Kasipem Kec. Ciseeng M. Rizal S.Sos mewakili camat yang tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain. Sedangkan sebagai nara sumber adalah H. Awang yang didampingi Arom dan Desi dari DPMD Kab. Bogor.

Sedanggkan aparatur yang hadir dalam pembinaan tersebut: Sahrum (Bpd), Fifi Aspia, Wahyuni (Sekdes Parigi Mekar), A. Yani (Panitia), Teguh Priyatna (Panitia), Bambang Purwanto (Panitia), Yogo. R (Sekdes Putat Nutug), Arya (Panitia), Ridho (Sekdes Kuripan), Jarnuji (Sekdes Babakan), Miftahudin (Kasipem), Ridwan (Kaur), Indah Wahyuni (Kaur Keuangan), Ediya Permana (Kasipem Ds. Cib. Muara), Abd. Hamid (Bpd), Irwandi (Kasipem) dan Pipih Ulpiah (Sekdes Karihkil).
Pembinaan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD yang digelar di Aula Kec. Ciseeng dibuka oleh Kasipem M. Rizal S.Sos dan memberi arahan singkat kepada aparatur pemerintah desa yang hadir, kemudian disusul dengan paparan serta penjelasan H. Awang sebagai narasumber dari DPMD Kab. Bogor: "Pertama-tama, saya menyampaikan terima kasih atas kesempatan untuk bersama-sama berdiskusi dalam rangka pelaksanaan pemilihan anggota BPD.
Pertemuan ini jangan hanya kita jadikan sebagai penyampaian materi. Tetapi kita jadikan juga sebagai ruang diskusi. Kalau ada kendala di lapangan, hal-hal yang belum dipahami, atau persoalan yang baru ditemukan, silakan kita bahas bersama dan kita cari solusinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena panitia sudah dibentuk dan SK-nya sudah ada, artinya sekarang kita tinggal melaksanakan tahapan-tahapannya. Yang paling penting adalah jangan sampai pelaksanaan di lapangan menyimpang dari prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
1. Perhatikan masa jabatan BPD
▪︎Yang pertama harus dipastikan adalah masa jabatan BPD yang sedang berjalan.
▪︎Karena ketentuannya, enam bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir, Kepala Desa sudah harus membentuk panitia pemilihan anggota BPD.
▪︎Kalau pembentukan panitia sudah dilakukan, berarti tahapan awal sudah berjalan. Selanjutnya tinggal memastikan seluruh proses berikutnya dilaksanakan sesuai ketentuan.
2. Pastikan jumlah anggota BPD sesuai jumlah penduduk Ini juga sangat penting.
▪︎Panitia harus memastikan terlebih dahulu jumlah penduduk desa, karena jumlah anggota BPD yang akan dipilih harus disesuaikan dengan jumlah penduduk desa dan ketentuan yang berlaku.
▪︎Jangan sampai jumlah anggota BPD melebihi atau tidak sesuai dengan batas yang telah ditentukan.
▪︎Kalau terjadi perubahan jumlah penduduk yang menyebabkan perubahan kuota anggota BPD, maka hal tersebut harus segera dilaporkan kepada pemerintah desa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Karena jumlah anggota BPD juga berkaitan dengan penganggaran. Jangan sampai jumlahnya sudah bertambah, tetapi anggarannya belum disesuaikan.
Maka dari itu, panitia harus benar-benar mengetahui data jumlah penduduk terbaru di masing-masing desa.
3. Pastikan SK dan anggaran
Ada tiga hal yang harus segera dipastikan oleh panitia:
▪︎Pertama, SK pembentukan panitia harus sudah ada dan dipegang.
▪︎Kedua, jumlah anggota BPD yang akan dipilih harus sudah dipastikan.
▪︎Ketiga, anggaran pelaksanaan pemilihan harus tersedia.
Jangan sampai panitianya sudah dibentuk, tetapi anggaran pelaksanaannya belum jelas. Karena seluruh tahapan pemilihan tentu membutuhkan pembiayaan.
Jurnalis : Agustion Kaperwil jabar
Publikasi : Red@ksi.gtn.com