Bogor || Gardatipikornews.com -
Wajib masyarakat ketahui bahwa Program Bantuan Sosial Beras 10 kg adalah inisiatif pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu. Dengan memberikan bantuan beras sebanyak 10 kilogram kepada keluarga yang memenuhi syarat, tujuannya adalah untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, mengurangi beban pengeluaran, dan memperkuat solidaritas sosial di tengah situasi sulit.
Program ini direncanakan berlangsung hingga Desember 2024 dengan kategori penerima meliputi penerima Pkh, Bpnt dan KPM balita atau yang berisiko stunting, dengan syarat utama adalah WNI, memiliki KK dan KTP yang masih berlaku serta tergolong warga miskin ekstrim.
Seperti yang dilakukan Pemdes Cibeuteung Udik Kec. Ciseeng hari ini (Kamis, 22 Agustus 2024), bersama petugas Pt. Pos Indonesia menyalurkan ke 691 Kpm (Keluarga Penerima Manfaat).
Dalam kegiatan penyaluran bansos beras terlihat hadir Kepala Desa Ir. Bambang Indra Gunawan didampingi Sekdes Deden, Kasi Kesra Hujaj, paratur desa lainnya, Ketua Rt/Rw, Kadus serta Linmas Desa.
Kepada warga yang menerima bantuan beras 10 Kg tersebut, Kepala Desa Ir. Bambang Indra Gunawan menjelaskan bahwa bantuan tidak diberikan setiap bulan, tidak seperti sebelumnya. Bantuan akan diberikan hanya pada bulan Agustus, Oktober dan Desember saja. Diharapkan semua Kpm yang hadir dapat memahani kebijakan pemerintah saat ini.
Pewarta: Agustion/Wahyudin/Sapuani