Banggai |Gardatipikornews.com - Ternyata pembangunan gedung sekolah yang baru di Desa Doda Bunta Kecamatan Simpang Raya bukan pada tempatnya, hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Doda Bunta kepada media ini melalui via televon genggamnya (W'A) Kamis (11/8/2022)
Menurut Kepala Desa, kami sebagai Pemerintah Desa dan juga unsur dari Pemerintah Desa Doda Bunta sangat keberatan jika pihak Sekolah memberi laporan kepada rekan-rekan media & lembaga lainya bahwa Pemdes Desa Doda Bunta menolak pembangunan gedung Sekolah yang baru itu Sama sekali tidak benar, tegas Kades.

"Karena pada waktu itu rapat mediasi di hari Jum'ad (5/8/2022) tempat Balai Desa Doda pukul 13.30 sore kemudian lanjut turun lapangan/lokasi bangunan yang direncanakan tersebut, terang Kades Doda Bunta".
"Dalam rapat mediasi di gedung Balai Desa Doda Bunta di hadiri Tim Mediasi yakni Camat Simpang Raya atau yang mewakili, kemudian Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Kapolsek Bunta, Kapospol Simpang Raya, Babinsa, Koordinator Pendidikan Simpang Raya
Kepala Desa bersama Aparat Desa,
BPD Desa Doda Bunta, Pengurus dari karang Taruna Desa dan Anggota, Tokoh Tokoh Masyarakat".

"Kades Doda: dalam sambutanya ia menyampaikan sangat mengapresiasi adanya sebuah bangunan pendidikan yang masuk di Desanya, dirinya hanya menyayangkan tempat pembangunan gedung yang baru ternyata dibangun di lokasi lapangan sepak bola Desa Doda Bunta yang notabene lapangan masih aktif dipakai Kegiatan olah raga baik masyarakat dan Karang Taruna, dan juga digunakan oleh Anak Anak Sekolah baik SD maupun SMP", red.
"Posisi lapangan sepak bola tersebut berdekatan dengan Sekolah SD dan SMP, itulah yang di sayangkan oleh Pem-Des Doda Bunta, Kades Doda pun berharap Pembangunan gedung baru silahkan berjalan dengan catatan harus pindahkan di belakang gedung sekolah yang lama pinta Kades Doda,
dengan tujuan agar supaya kegiatan Sekolah bisa berjalan lancar, kegiatan kemasyarakatan di bidang olah raga juga sama sama berjalan degan baik".
"Hasil akhir mediasi di gedung Balai Desa Doda Bunta yakni bersepakat aktifitas pekerjaan untuk sementara di tangguhkan sementara sebelum ada keputusan yang di ambil oleh Kepala Dinas Pendidikan". Terang Kades.
Terpisah, keterangan Kepala Sekolah yang dikonfirmasi media ini melalui via telefon genggamnya pada hari Kamis (11/8/2022) dirinya menjelaskan cerita sejarah Lokasi/Tanah lapangan sepak bola tersebut, bahwa Lokasi/Tanah itu bukan milik Desa, melainkan Lokasi itu adalah milik Sekolah yang dipinjamkan untuk lapangan sepak bola sebelum di manfaatkan oleh Sekolah, terangnya Kepsek Yus Sadol.
"Menurutnya Lokasi/Tanah lapangan sepak bola berbatasan dengan Tanah masyarakat, dan Lokasi tersebut ada surat penyerahanya tertanggal 20 Desember tahun 1979, dan ahli waris yang menyerahkan Lokasi/Tanah itu masih ada semua, kata Kepsek Yus Sadol", lebih detailnya menunggu hasil keputusan karena pihak dari Polsek sudah datang di TKP mengukur Lokasi.
Reporter : Kaperwil Sulteng
Sebelumnya
Dalam rangka Memperingati Hari Jadi Polwan Ke-74, Polwan Polres Kota Sukabumi Selenggarakan Senam...
Selanjutnya
Personil Polsek Cireunghas Laksanakan Pengamanan Penyaluran...