Sukaraja, Sukabumi || Gardatipikornews.com -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2015, tentang Kemenko PMK bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.
Urusan ini salah satunya menjangkau program kesejahteraan rakyat, melalui pemberian bantuan sosial pada masyarakat. Bantuan ini diberikan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima bansos.

Salah satu program bantuan yang dicanangkan pemerintah adalah Bantuan Sosial BLT DD Tahun 2025 Pemerintah menyalurkan di Desa Langensari Kecamatan Sukaraja ( Jum'at 20/06 /2025).
Desa Langensari , Pukesos Moch Parhaz Tawap, Sumarni, Ai Ratna, serta Kadus Desa, mengatur 50 Kpm Dengan Nilai 300 ribu rupiah, yang datang untuk mengambil haknya.
Penyaluran yang digelar di Gor Desa Langensari untuk kali ini Tahap 6, kini warga Kpm hanya menerima bantuan bulan Juni 2025
Pemdes Langensari di wilayah Kecamatan Sukaraja, menyalurkan BLT DD yaitu: ( 50 Kpm), Ds.Langensari, Terangnya.
Pewarta: Agon gtn