Saat kedatangan polisi, pemilik minuman keras tersebut berinisial YS (46), lantas langsung kabur setelah mendapat informasi keberadaan polisi dilokasi.
Kapolsek Nuhon IPTU Budi Susanto Putra Lubis mengatakan, penemuan ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya penampungan miras dirumah YS.
“Informasi kita dapatkan setelah melakukan patroli KRYD di Desa Pibombo. Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak menuju lokasi,” jelas Budi.
IPTU Budi lantas menghimbau kepada pemilik barang haram tersebut untuk datang dengan inisiatifnya sendiri untuk dimintai keterangan karena saat operasi dilakukan pemilik rumah langsung kabur.
“Saat ini miras cap tikus tersbut diamankna di Mapolsek Nuhon untuk selanjutnya akan dimusnahkan,” pungkas Kapolsek.
Pewarta : Nakir Sulina
.