Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pengedar Sabu Dibekuk Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat

by Gardatipikornews
27 Mei 2022 - 461 Views
Bangka Barat | Gardatipikornews.com - Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH membernarkan bahwa timnya telah berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan mentok dan sekitarnya. Jumat (27/05/2022) "Tim Hantu Satresnarkoba membekuk seorang pria berinisial NK (31) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Tersangka NK ditangkap lantaran mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya, diketahui kerap mengedarkan barang haram tersebut ke para penambang timah" Jelas Kasat Narkoba Dari tangan tersangka yang juga seorang residivis kasus yang sama ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,73 gram yang disimpan dalam 10 buah paket. "Dari keterangan tersangka ia mendapatkan barang ini dari kota Pangkalpinang dengan sistem lempar. Mereka ini sistemnya pesan di Pangkalpinang terus dilemparkan di suatu tempat, " kata Kasat Narkoba, Kasat Narkoba menambahkan, penangkapan tersangka NK ini berawal dari informasi masyarakat sekitar Kampung Tanjung Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. "Tersangka ditangkap pada Jumat 20 Mei 2022, awalnya diinformasikan oleh masyarakat sekitar Tanjung Laut. Tersangka NK diamankan di sebuah kontrakan di Kelurhan Menjelang, Kecamatan Muntok, " ungkap Kasat Narkoba Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, " ujarnya.

Pewarta : Agus. H. ( Korwil GTN Bangka )


Sebelumnya
Dihadapan Kapolres Sukabumi, komunitas motor Sukabumi tolak keberadaan serta kegiatan geng...
Selanjutnya
Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Kapolri: Kita Kehilangan Tokoh dan Bapak...

Berita Terkait :