Labuhanbatu || Gardatipikornews.com -- IPDA Ramadhan Hilal, S.E Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu melaporkan bahwa tim operasional (opsnal) polsek telah menangkap MST 43 tahun warga desa gunung melayu Kualuh selatan kabupaten Labuhanbatu utara (Labura) pada hari jumat 22/08/2025.
Masyarakat menginformasikan bahwa di desa tersebut telah marak peredaran Narkotika jenis sabu menanggapi informasi tersebut Kapolsek AKP Nelson Silalahi S.H, M.H memerintahkan Kanitres dan tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi yang dimaksud.
Kanitres Ramadhan dan tim berhasil mengamankan MST alias Mulkan di desa sidua dua kampung tengah dusun IX kecamatan Kualuh selatan pada pukul 21.45 wib hari jumat 22/08/2025 dan satu orang temannya bernama Riki melarikan diri dan masih dalam pengejaran tim opsnal.
Dari tangan MST pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang dan 4(empat)bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7,97 gram (tujuh koma sembilan puluh tujuh gram bruto). kemudian menyita seluruh barang bukti yang ada didepannya dan dilakukan interogasi. Selanjutnya terhadap tersangka yang diamankan dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut. Ungkap Kanitres Polsek Aekkanonopan IPDA Ramadhan.
( T. Simorangkir)