Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Perlakuan Tidak Santun Terhadap MAUNG Tangerang, Dinas Pendidikan Dinilai Langgar Hukum Pelayanan Publik

by Gardatipikornews.com
15 Februari 2026 - 107 Views

Tanggerang Kota || Gardatipikornews.com -- Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kota Tangerang mengungkapkan rasa kecewa dan kesal terhadap sikap Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang dianggap menghindar dan tidak menepati janji pertemuan terkait program outdoor learning di SMPN 31 Kota Tangerang pada Kamis (12/2/2026).

Pertemuan yang awalnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB kemudian diundur ke pukul 16.00 WIB, namun hingga pukul 17.00 WIB tidak ada pihak dari Dinas Pendidikan yang muncul. Saat hendak pulang, pengurus LSM Maung baru ditemui oleh seorang pegawai dari bidang PAUD dan TK yang tidak memiliki kompetensi terkait masalah yang diajukan.

Dari sisi hukum pelayanan publik, sikap tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 34, yang mewajibkan pelaksana pelayanan publik untuk bersikap santun, ramah, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut. Ketidakhadiran pihak yang berwenang dan penugasan petugas yang tidak kompeten juga dianggap tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Terkait program outdoor class, berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang sendiri, telah ada surat edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP tentang pembatasan pelaksanaan outing class sejak awal 2023. Aturan tersebut menyatakan bahwa outing class harus bersifat sebagai strategi pembelajaran, tidak memberatkan, mendapat persetujuan orang tua, dan rincian rencana harus disampaikan ke Dinas Pendidikan. Jika terbukti ada pembiaran terhadap pelaksanaan outdoor class yang tidak sesuai aturan atau bahkan telah dilarang Walikota, pihak yang berwenang bisa dikenai konsekuensi hukum sesuai prinsip maladministrasi dalam hukum administrasi negara, sebagaimana juga tercantum dalam berbagai peraturan tentang tanggung jawab pejabat pemerintah.

Ketua DPC MAUNG Kota Tangerang, M. Soleh, menyatakan bahwa perlakuan tersebut merupakan penghinaan terhadap lembaga dan akan membuat laporan kepada Walikota serta Ketua DPRD Kota Tangerang. MAUNG juga berhak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan kepentingan masyarakat.

Sebagai penutup, Ketua DPC MAUNG Kota Tangerang juga memberikan tanggapan: "Kita bukan datang untuk mencari kesalahan, melainkan untuk bersama-sama menjaga kualitas pendidikan dan keselamatan siswa di Kota Tangerang. Sikap yang tidak profesional seperti ini tidak hanya menyakiti hati kita sebagai pengurus lembaga yang peduli, namun juga menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan publik. Kita berharap dengan laporan yang akan kita ajukan, akan ada perbaikan yang nyata dan Dinas Pendidikan bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan kesopanan yang seharusnya ada."

Publidher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Sebelumnya
SOROTAN LSM MAUNG NTB: KASUS "DANA SILUMAN" DPRD NTB, BENARKAH HUKUM BERJALAN...
Selanjutnya
Ada Dugaan Penyimpangan Dana BOP Di PKBM NURUL HUDA Dinilai Minim Transparansi Terhadap...

Berita Terkait :