PALEMBANG, GARDATIPIKORNEWS.COM
- Tiga jurnalis media online di intimidasi dengan ancaman dari honorer Dinas PUPR Kota Palembang terhadap jurnalis media online wartawan Gardatipikornews.com Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Setiap ancaman dan menghalangi tugas terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta," Permasalahan terhadap jurnalis online yang diduga di lakukan oleh salah satu karyawan Honorer Dinas PUPR yang Beranisial ( M.J ) Kota Palembang mengenai Ancaman melalui via telepon bahwa "akan memecahkan kepala tiga orang dari media online Nasional dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Imbauan ini penting disampaikan, kata tiga jurnalis media online setelah terjadinya intimidasi dan ancaman akan memecahkan tiga kepala dari jurnalis media online terhadap wartawan Garda Tipikor News.com yang menulis berita terkait ancaman melalui via tlp pada Hari Selasa 16, November 2021 Pukul,09,54 wib Kasus tersebut bermula ketika Garda Tipikor News.com menurunkan berita tentang Ancaman Melalui via tlp yang di, lakukan oleh salah satu honorel ( M.J ) salah satu karyawan Dinas PUPR Kota Palembang. Setelah koreksi itu dipublikasikan,di,duga mengancam tiga jurnalis media online Nasional terhadap jurnalis salah satu jurnalis dari Media Gardatipikornews.com. Bahkan, saat konfirmasi kepada salah satu PPK Dinas PUPR Kota Palembang Beranisial (O.S ) menurut "OS" proyek tersebut bukan dia selaku PPKnya. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan semacam, jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Selain mengecam, tiga jurnalis Media online juga meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman terhadap tiga jurnalis media online tersebut. Wartawan diancam akan di, pecahkan kepala wartawan Gardatipikornews.com wartawan diancam Oleh salah satu karyawan Honorer Dinas PUPT kota Palembang. "Pungkas dari tiga wartawan media online Nasional. "Saya Selaku Pimpinan Redaksi Media Gardatipikornews "Asep Ruswandi,S.Pd" Akan kami laporkan kepada pihak berwajib dengan alasan Diduga mengancam kinerja wartwan gardatipikornews dan menghalang - Halangi tugas Wartawan Kami saat mw konfirmasi. Pewarta : (Kaperwil DNy)