Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polda NTB berhasil menangkap serta melumpuhkan otak perampok di lombok tengah 

by Gardatipikornews
17 Januari 2023 - 619 Views
Mataram-NTB| Gardaripikornews.com – Penangkapan DPO Alias Apel, otak dari kasus Curas yang terjadi didua TKP yakni Kecamatan Pringarata dan Jonggat Kab. Lombok Tengah pada tanggal,12 November 2022 dan tanggal, 1 Desember 2022 lalu berhasil di amankan Team Ops Ditrreskrimun Polda NTB pada tanggal,30 Desember 2022 pukul 05.00 WIB bertempat di Desa Bajak Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah, Senin,16/1/2023 Apel di tetapkan sebagai pelaku utama dan otak dari dua peristiwa pencurian atau tindak pidana Curas dimana kedua rekannya (N dan M) telah ditangkap pada Tanggal, 3 Desember 2022. Sedangkan Apel berhasil melarikan diri dan dinyatakan DPO oleh Polda NTB. "Keterangan diatas disampaikan saat konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S. I. K., M. Si, dan Direktur Reserse Kriminal umum (Ditrreskrimum) Polda NTB". "Dasar Penangkapan adanya dua laporan masyarakat yang bernomor : LP/B/24/XI/2022/SPKT/POLSEK PRINGGARATA/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NTB, tanggal 12 November 2022 dan LP/15/XII/2022/NTB/RES LOTENG/SEK JONGGAT, tanggal 1 Desember 2022". "Kedua laporan polisi tersebut merupakan korban nernama Ali M dan Izhar beralamat dikecamatan Pringgarata dan Kecamatan Jonggat tempat kejadian Curas". "Barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor merek honda Vario dan sebilah ukuran lebih kurang 60 CM digunakan untuk menakut-nakuti korban pada saat melakukan aksi". "Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pemberatan pidana penjara selama 7 tahun". "Diwaktu yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombespol Teddy Rustiawan dan didepan awak media, pengakuan pelaku hasil dari pencurian berupa perhiasan emas dijual disekitar Wilayah Lombok Tengah uangnya dibagikan rekan-rekan bagiannya dipergunakan untuk bayar Utang dan foya-foya". "Selanjutnya terhadap pelaku akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, apa yang kami sampaikan pada saat ini merupakan bagian dari konsisten polda NTB yang akan berkelanjutan melakukan penindakan terhambat tindak pidana 3C yaitu Curat, Curas dan Curanmor yang saat ini marak terjadi diwilayah Polda NTB."Tutup Teddy.

Pewarta : Akub.gtn.com


Sebelumnya
Bangsa Indonesia Bangsa Besar Yang mempunyai Beragam Suku dan...
Selanjutnya
HUT Gerindra ke-15, Don Muzakir Instruksikan pengurus PAPERA Kobarkan Semangat "Prabowo Presiden,...

Berita Terkait :