Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang melibatkan oknum BPD

by Gardatipikornews
10 Maret 2023 - 122 Views
Kabupaten Sukabumi| Gardatipikornews.com// Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang oknum BPD ( Badan Permusyawaratan Desa)yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan berinisial MS (43) dan AT (59) dirumahnya diwilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/03/23). Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kepada awak media, kedua orang oknum BPD itu diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada seorang pria warga Desa Hegarmanah Kecamatan Warungkiara bernama Fajar Maulana (20) pada hari Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14.00 wib, bertempat di pangkalan ojeg Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. " Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku, dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah, manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban," ungkap Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya, Jumat (10/03/2023). Kemudian lanjutnya, para pelaku mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbanya. " Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya," sambungnya. Penangkapan kedua oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor. " Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.

Pawarta : Mardi GTN kabiro kab sukabumi


Sebelumnya
Ketua DPD PPWI, Anasru Wartawan Jangan Jadi Pembeking Oknum...
Selanjutnya
Ketua RT 11/03 Cimande Imbau Masyarakat Untuk Memperhatikan Kebersihan Lingkungan Hal ini guna...

Berita Terkait :