"Namun sebelum melarikan diri, pelaku ini memutuskan kabel speaker pemberitahuan dan mematikan lampu disekitar SPBU. Baru setelah itu, pelaku ini melarikan diri meninggalkan tempat kejadian," ujar Zainal kepada awak media.
Zainal menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 pasang sendal jepit, 2 unit handphone berbagai merek, 1 cincin emas seberat 3 gram, 1 cincin emas seberat 2 gram, 1 kaki gelang emas 1,6 gram, 1 kalung emas seberat 2,5 gram, 1 pasang anting emas seberat 1,1 gram, 1 unit kendaraan sepeda motor berikut kunci kontaknya.
"Untuk pelaku ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Genteng, Kecamatan Baros, pada hari Senin 18 April 2022, sekitar pukul 13.30 WIB," pungkasnya.
Zainal menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," pungkasnya.
Pewarta : ( Taji )