Banggai Sulawesi Tengah | Gardatipikornews.com - Polisi menyita belasan kantong miras tradisional jenis cap tikus di Desa Binohu, Kecamatan, Kabupaten Banggai.
Belasan kantong minuman terlarang itu diamankan saat Polsek Nuhon menggelar patroli rutin, Sabtu (21/1/2023) malam.
"Anggota patroli mendapat informasi bahwa adanya warga yang menjual miras di Desa Binohu," ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis saat ditemui awak media, Minggu (22/1/2023) siang.
Berbekal informasi itu petugas patroli langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa wanita paruh baya berinisial YM (58) menjual cap tikus.
"Dan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 15 kantong cap tikus siap edar," terangnya.
Polisi kemudian membawa seluruh barang bukti ke Mapolsek Nuhon. Sedangkan pelaku akan diundang guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Pewarta : Nakir Sulina
.
Sebelumnya
Polsek Toili Bubarkan Sejumlah Pemuda Konsumsi Miras di Dua...
Selanjutnya
Panglima Singa dan ketua GERBANG UI Menjadi Pendukung Anies...