Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial IS yang diduga melakukan tindak asusila terhadap sejumlah anak di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan dugaan pencabulan kepada kepolisian. Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian menemukan sedikitnya tujuh anak yang diduga menjadi korban dengan modus yang serupa.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, laporan perkara tersebut diterima pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Ketujuh korban yang telah diperiksa seluruhnya masih berusia anak-anak, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
“Untuk korban, sampai saat ini kami mendapatkan tujuh korban yang sudah dilakukan pemeriksaan dengan perbuatan yang sama, perbuatan asusilanya,” ujar Dudi, Selasa (6/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, IS diketahui cukup dikenal di lingkungan tempat tinggalnya karena kerap mengisi kegiatan pengajian. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh anak-anak di sekitar tempat tinggalnya.
Polisi menduga kedekatan tersebut dimanfaatkan IS untuk mendekati korban. Pelaku disebut mengajak anak-anak yang tengah bermain di sekitar rumahnya, kemudian meminta mereka datang ke rumah seorang diri.
Setelah korban berada di dalam rumah, IS diduga melakukan tindakan asusila. Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang dalam kurun waktu beberapa bulan.
“Kronologisnya, IS mengajak korban bermain di sekitaran rumahnya, kemudian memanggil korban untuk datang ke rumah dengan mengatakan tidak membawa teman-temannya,” kata Dudi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, dugaan tindak asusila tersebut berlangsung sejak Agustus 2026 hingga kasus itu terungkap.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka, terlapor ini memang sering mengisi pengajian di sekitaran lokasi terhadap warga sekitar. Perbuatan tersebut terjadi mulai dari bulan Agustus sampai dengan kemarin terakhir,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, IS kini menjalani proses hukum. Polisi menerapkan sejumlah sangkaan pidana sebagaimana ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 473 ayat (4), Pasal 418 ayat (2) huruf b, Pasal 417, dan/atau Pasal 415 huruf b.
Selain penanganan hukum terhadap tersangka, kepolisian juga menyiapkan pendampingan bagi para korban. Upaya pemulihan psikologis, termasuk trauma healing, akan diberikan untuk membantu anak-anak yang diduga menjadi korban.
Polres Sukabumi mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak.
“Kami mengimbau warga masyarakat, khususnya yang memiliki anak-anak kecil, untuk selalu mengawasi, menjaga, dan memperhatikan anak-anaknya agar tidak menjadi korban selanjutnya,” tutur Dudi.
Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korban lain untuk segera melapor. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti sekaligus menjadi dasar untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Jurnalis : @MardiGTN.com