Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polisi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dengan Modus Dijanjikan Akan Bekerja dan Mendapat Gaji Besar Diluar Negeri

by Gardatipikornews
03 Juni 2022 - 478 Views
Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Satuan Reskrim Polres Sukabumi khususnya unit PPA telah mengungkap dugaan kejahatan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang berlokasi diwilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Hal itu terungkap dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan Kanit PPA nya Iptu Bayu Sunarti di Mapolres Sukabumi. Jumat (03/06/22). Kepada awak media Bimo mengatakan bahwa Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelakunya. Adapun para pelaku yang diamankan yaitu CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56). " Pelaku yang diamankan ada empat yang bertindak sebagai dua sebagai perekrut, satunya sopir, satunya sebagai pengurus di Jakarta sana," ungkap Bimo Selanjutnya Bimo mengatakan untuk jumlah korban sementara ada 13 (tiga belas) orang dan para korban saat ini telah dijadikan saksi. " Adapun modus operandinya, para pelaku mengiming-imingi para korban ini bisa bekerja diluar negeri tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji yang besar," jelas Bimo lagi. Bimo juga mengatakan untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidangi nya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong. Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening. " Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah," pungkas Bimo. (

asp.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Tingkatkan Ketahanan Pangan Di Masa Pandemi Babinsa Ajak Warga Binaan Tanam...
Selanjutnya
Pemerintah Kecamatan Ciseeng Gelar Apel Hari Jadi Kota Bogor Ke 540 Tahun 2022 Bersama Para Kepala...

Berita Terkait :