Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Pemerintahan - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Pendidikan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Tangerang Selatan Jangan Menutup Mata Terhadap Peredaran Obat Terlarang Golongan G, FRN Banten & DPP ALIANSI KELUARGA PERS INDONESIA Akan Melaporkan Ke Polda Metro Jaya, Mabes Polri & BNN

by Gardatipikornews
28 Februari 2024 - 209 Views
Tangerang Selatan ||

Gardatipikornews.com

- Polres Tangerang Selatan mendapat sorotan tajam terkait peredaran obat golongan G di wilayah hukumnya. Meskipun ramainya pemberitaan tentang peredaran obat Tramadol dan Heximer, tampaknya tidak membuat jera para pelaku usaha. Toko-toko penjual obat tersebut masih beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa 27 Februari 2024 Informasi yang disampaikan oleh awak media beberapa kali seolah - olah tidak mendapatkan respon dari APH. Menanggapi kondisi ini, Ketua FRN DPW Habibi & Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia Bapak Herry Setiawan, SH angkat bicara. "Peredaran obat Tramadol dan Heximer harus segera ditutup. APH seharusnya dapat bekerja secara profesional menegakkan UU, karena ini sudah menjadi tugas dan kewajiban. Jangan sampai publik menilai APH Polres Tangerang Selatan tutup mata terhadap peredaran obat tersebut, ini akan merusak citra institusi Polri,'' ujarnya. Ketum Aliansi Keluarga Pers Indonesia, Bapak Herry Setiawan, SH juga meminta Kepada Bapak Gubernur Banten, Walikota Tangerang, Kasatpol PP, Instansi APH, Kementerian Kesehatan, BNN, Harus Segera menindak lanjuti dan menindak tegas para pelaku bisnis usaha peredaran obat obatan terlarang type G, yang bisa menghancurkan generasi anak muda. & harus di tindak lanjuti dan di tindak tegas bagi Para Pembackupnya mau instansi APH ataupun dari Pihak Media Pers yang membackup, harus di berikan sanksi tegas, ujar Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia . Habibi juga menegaskan bahwa FRN berperan sebagai pengawas seluruh program Kapolri, termasuk peredaran obat yang dapat merusak generasi bangsa. "Jika informasi kami tidak ditindaklanjuti oleh Kapolres, dan Kapolsek, itu sama saja tidak patuh terhadap Kapolri. Biar nanti Kapolri yang menilai dan mengambil tindakan,” tegasnya. "Terkait banyak nya aduan masyarakat beredarnya obat jenis Golongan G di Wilkum Polres Tangsel namun APH setempat seolah bungkam, FRN DPW Banten melalui Ketua Umum Agus Flores tinggal membuat laporan saja, Kita nanti terlebih dahulu akan menghadap Kapoldanya Irjen Karyoto” pungkas Habibi. Reporter : Hry. GTN
Sebelumnya
Warga Apresiasi Polwan Poldasu Peduli Dengan Membesuk Ketua...
Selanjutnya
Bupati Suhatri Bur Berharap Jurnalis kerjasama dalam Pembangunan Padang...

Berita Terkait :