Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Citamiang Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau penganiayaan

by Gardatipikornews
21 Juni 2022 - 389 Views
Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk pelaku berinisial DA (25) yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban S (35) di Jalan Cijangkar, Gang Karya Bakti, RT02 RW03, Kelurahan Nanggeleng. Infomasi yang dihimpun, dua orang tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran polisi. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/43 /VI/2022/SPKT/Polsek Citamiang/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar, tanggal 11 Juni 2021, tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban yang terjadi pada Jumat (10/6/2022), sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, mengatakan DA berhasil diamankan anggotanya di salah satu perumahan di Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. "Ya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," ujar Arif, Selasa (21/6/2022). Arif menjelaskan, kronologis awal kejadian itu para pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara bersama-sama memukul dan menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kosong, sehingga korban mengalami luka memar di bagian kepala dan luka di bagian kaki dan tangan. "Akibat mendapatkan luka memar, korban dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis," pungkasnya. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (

Humas | Taji.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
DPD PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KABUPATEN SUKABUMI ADAKAN...
Selanjutnya
Ikatan Wartawan Online (IWO) Bogor Mengecam Penganiayaan Yang Dialami...

Berita Terkait :