Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Kebon Jeruk Amankan Seorang Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

by Gardatipikornews
19 Januari 2023 - 765 Views
Jakarta | Gardatipikornews.com – Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial JI (45) yang telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Kejadian tersebut terjadi di Pesing garden Kel Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat Penangkapan pelaku cabul oleh warga tersebut pun sempat viral dimedia sosial instagram Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku cabul tersebut "Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur," ujar Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Rabu, 18/1/2023. Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan menjelaskan Pelaku adalah tetangga para korban yang sering memberikan uang jajan kepada para korban setelah itu para korban diajak bermain dan dipangku oleh pelaku. "Dalam hal ini terdapat 2 korban wanita anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku," ucap Akp Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan Dimana kejadian tersebut terkuak pada hari selasa, 17 januari 2023 saat salah satu korban dimandikan oleh orangtua nya "Korban mengeluh sakit pada area sensitif nya kemudian orang tua korban menanyakan kepada putri nya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," terangnya Dari hasil keterangan bahwa Pelaku sering melakukan perbuatan tersebut kepada para korban, Namun para korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar kejadian tersebut kemudian orang tua melaporkannya kepada pihak RT dan kemudian berkordinasi dengan polsek kebon jeruk dan berhasil mengamankan pelaku Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 UURI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan atas UURI Mo. 23 Th. 2002. Tentang Perlindungan Anak.

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat


Pewarta : @rul_gtn


Sebelumnya
709 Personil TNI Polri Amankan PT GNI, Situasi Terus...
Selanjutnya
Ngopi Santai Awak Media bersama Kepala Desa Dan Wakil BPD Kabupaten...

Berita Terkait :