Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Kronjo Berhasil Amankan Pelaku Pengedaran Obat-obatan Terlarang

by Gardatipikornews
19 Agustus 2023 - 407 Views
Tanggerang |

Gardatipikornews.com


-  Tangerang – Kepolisian sektor Polsek Kronjo, berhasil menangkap satu orang diduga pelaku pengedar obat terlarang berjenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kampung Gaga warung RT 003/ 003 Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo pada 17/08/23. Berawal dari laporan masyarakat adanya pengedaran obat terlarang berjenis tramadol dan Hexymer unit Reskrim Polsek Kronjo ipda Mardi SH, bersama 2 personil Briptu Syafrijal, dan Briptu Apip, langsung bergerak ke TKP untuk mencari pelaku dan berhasil diamankan berinisial Y di kediamannya. IPDA Mardi SH, menjelaskan kronologis pada 17/08/23 sekitar jam 17 .30 dilakukan penangkapan berinisial Y Binti S, di Kampung Gaga Warung, kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang – Banten, yang saat itu tengah mengedarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, didapati barang bukti 1000 butir obat Tramadol , dan 5000 butir Hexymer, serta 2 pack plastik klip yang berisikan 2000 pcs plastik klip , ukuran 5×3, dimana obat-obatan tersebut siap edar,”Ungkapnya. Disampaikan Kapolsek Kronjo, Iptu Dedi Ruswandi SH, berkomitmen untuk terus memerangi peredaran Obat-obatan terlarang di wilayahnya, dia berharap agar masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, serta aktif melaporkan informasi kepada aparat kepolisian setempat, untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama, Ucapnya. “Atas kejadian tersebut ke pelaku dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun peniara,” tutup IPDA Mardi SH. Reporter: Jago@_Gtn
Sebelumnya
Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa Panjang 150 x 10 Meter di Bukit Panyangrayan Sukaraja...
Selanjutnya
Kontroversi Vonis Bebas Cukong Timah: Mengungkap Peliknya Sistem...

Berita Terkait :