Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Kronjo Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor dan Bobol Rumah Kosong

by Gardatipikornews
20 Juni 2022 - 639 Views
Tangerang, Banten | Gardatipikornews.com - Jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pria berinisial SHR alias Mamo (28), warga Kampung Kronjo Pontang, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/6/2022). Pria pengangguran ini ditangkap lantaran diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka SHR ditangkap di Kampung Gaga, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo. "Berawal dari laporan korban H yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya di Kampung Muncung, Kecamatan Kronjo pasar Kamis (27/2/2020). Setelah penyelidikan, tersangka pencurian adalah SHR," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma melalui Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja, Senin (20/6/2022). AKP Sri kemudian menjelaskan kronologis peristiwa itu. Awalnya, korban mengantarkan anaknya ke sekolah. Sepeda motor kemudian diparkir depan rumah, sedangkan korban masuk ke rumah. Sekitar 20 menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati motornya sudah hilang. "Korban kemudian membuat laporan kepolisian di Polsek Kronjo," ucap Sri. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat petugas melakukan observasi kewilayahan, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan sepeda motor jenis matic. [caption id="attachment_27698" align="aligncenter" width="300"] Fhoto : Barangbukti[/caption] Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas. Setelah melakukan identifikasi kendaraan yang hendak dijual, petugas berkeyakinan motor itu adalah motor yang dilaporkan hilang oleh korban H karena memiliki ciri-ciri yang identik. "Petugas pun mengamankan tersangka SHR dan membawa barang bukti sepeda motor. Hasil interogasi, tersangka SHR mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Muncung," tuturnya. Dikatakan AKP Sri Raharja, tersangka SHR, selain kerap melakukan aksi curanmor, juga mengakui kerap melakukan aksi pencurian atau bobol rumah kosong. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

( Humas | Arul Kaperwil Banten ) -


Redaktur : asp.Red@ksi.gtn.com 


Sebelumnya
Kapolri : Komitmen Menjaga Nilai-Nilai Toleransi Dan Kebersamaan, Gelar Bakti Sosial...
Selanjutnya
Atlit Menembak, Polda Sulteng Bawa 7 Medali Kejurnas Kapolda Sulsel...

Berita Terkait :