Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Parung Menggelar Razia Motor Berknalpot Brong Di Wilayah Hukum Demi Kenyamanan Masyarakat Berlalulintas

by Gardatipikornews
07 Januari 2024 - 313 Views
Bogor |

Gardatipikornews.com

- Penggunaan knalpot brong masih bisa ditemui saat berkendara di jalan raya. Suara yang ditimbulkan kerap mengganggu pendengaran. Polisi lalu lintas di berbagai daerah kerap menggelar operasi yang menyasar knalpot brong dengan tingkat kebisingan melebihi standar. Begitu pula dengan Polsek Parung, pada hari Sabtu lalu (6 Januari 2024), mulai Pukul. 22.00 hingga Pukul. 23.00 melaksanakan razia knalpot brong/racing di wilayah hukumnya, lokasi razia di depan Pos Gatur Lantas Pertigaan Simpang Parung. Petugas Polsek Parung yang melaksanakan razia knalpot brong tersebut: IPDA Karno SE (Panit 1 Binmas Polsek Parung), Aipda Ilham, Bripka Suryadi, Bripka Tosa serta Bripka Komarudin. Sementara penindakan dilakukan dengan cara melaksanakan penertiban kepada para pengguna jalan raya yang melanggar khususnya yang menggunakan knalpot brong/racing. Polsek Parung berhasil mengamankan barang bukti knalpot brong sebanyak 3 buah. Ketika Gardatipikornews.com meminta pendapat kepada IPDA Karno SE tentang efek buruk penggunaan knalpot brong tersebut, dengan tegas Panit 1 Binmas Polsek Parung mengatakan bahwa knalpot brong menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu masyarakat yang juga tengah berlalu lintas. Sering mendengar suara knalpot atau benda yang mengeluarkan suara bising berlebih secara kontinyu dan dalam waktu panjang, juga dapat mengganggu daya pendengaran manusia. Tutur Ipda Karno kembali, kegiatan razia knalpot brong berdasarkan Pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 dapat dipidanakan kurungan paling lama 1 bulan dan denda maximal Rp. 250.000,-. Usai melaksanakan kegiatan razia, dilanjutkan dengan KRYD, patroli berskala besar meliputi muspika, Polsek, Koramil dan Pol. PP. Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar
Sebelumnya
Satgas Yonif 330/Tri Dharma, Ibadah Bersama Masyarakat Intan...
Selanjutnya
Masyarakat Sungai Deli Gelar Aksi Beranyut Pakai Ban Sepanjang 3...

Berita Terkait :