Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Takokak Meringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

by Gardatipikornews
03 Juni 2023 - 129 Views
Cianjur |

Gardatipikornews.com


- Sabtu 3 Juni 2023 Unit Reskrim Polsek Takokak berhasil meringkus dan mengamankan pria berinisial( MD) usia 52 Thn Alamat Kp.Legok kuya Rt. 02 Rw. 01 Desa Sindang Hayu Kecamatan Takokak.Berawal dari adanya laporan pihak korban, tidak membutuhakan waktu lama polisi berhasil meringkus Tersangka (MD) pada hari Jum'at Tgl 02 Juni 2023, Sekitar Jam 22.00 di persembunyianya di KP. Cikawung Desa Kertaangsana Nyalindung Kabupaten Sukabumi. "Kronologis kejadian: korban atas Nama( R) Umur 14 Thun,sekitar hari Rabu,Tgl 31 Mei 2023 yang Beralamat di kp.Legok kuya Desa Sindang Hayu Kecamtan Takoka Cianjur.Korban( R) memberikan pengakuan kepada Bibi korban dalam keadaaan mual" seperti yang sedang ngidam dan mengakui bahwa korban sering di setubuhi ayah tirinya yang berinisial( MD),dan ketika di periksa di bidan setempat korban dinyatakan hamil sekitar 3 bulan dan korban mengakui mulai di setubuhi oleh pelaku seja korban berumur 7 tahun dan sering di ancam oleh pelaku dengan di todongan Golok.Waktu kejadian Rabu 17 Mei 2023 jam 21.00 Wib. Saat ini Barang Bukti yang sudah di amankan di polsek: 1 (satu) Buah celana dalam korban dan pakaain korban dan 1 ( satu) Golok.Setelah di lakukan pemeriksaan Saksi dan Bukti pelaku kini di amankan di Polsek Takokak dengan pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat(1)UUD RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Pewarta :Suganda
Sebelumnya
*Wartawan di Sulteng diintimidasi, diancam dipukuli, Seknas FPII : "Pelaku Harus dijerat Pasal...
Selanjutnya
Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Patut Dijadikan...

Berita Terkait :